RDP Jilid II di Komisi 1 DPRD Kolaka, Ormas LAKI dan HIPPMI Ungkap Carut-Marut HGU PT. Asia Sweet Plantation

Suana Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Komisi I DPRD Kolaka (Foto Red)

KOLAKA, MNN.COM — Rapat Dengar Pendapat di Pimpin oleh Ketua Komisi 1 Andi Kaharuddin. SH, didampingi Firlan Alimsyah S.Pd, dan Agusalim. SE, sempat alot membahas 20 persen lahan  peruntukan masyarakat dari 6200 Hektare Hak Guna Usaha (HGU) PT. Asia Sweet Plantation di Kecamatan Watubangga dan Kecamatan Toari, Rabu (22/6/2022)

Berdasarkan undangan RDP,  dihadiri oleh Camat Watubangga, mewakili  Camat Toari, Perwakilan Management PT. ASP, Kabag Pemerintahan Setda Kolaka, Perwakilan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kolaka, Kepala Desa Langgosipi dan Kepala Desa Ranosangia.

Bacaan Lainnya

Ketua Komisi 1 Andi Kaharuddin selaku pimpinan Rapat, membuka kegiatan RDP dengan mengatakan bahwa pihaknya sesalkan dengan tidak hadirnya dua Kepala Desa yang erat kaitannya soal dengar pendapat ini, yaitu Kades Matausu dan Kastura.

Baca Juga:  Asmawa Tosepu, Sebut Rakerda Dekranasda Adalah Wadah Himpunan Pemangku Kepentingan Seni Kerajinan

Selanjutnya, Pimpinan rapat memberikan kesempatan pertama kepada Ketua Ormas Laki Kolaka, untuk memberikan tanggapan terkait tuntutannya.

Mardin Fahrun Ketua LAKI dalam tanggapannya meminta penjelasan yang di tujukan kepada Menagement PT. ASP, soal dugaan pembagian lahan hak masyarakat yang tidak sesuai peruntukannya.

“Kami minta penjelasan tentang luasan HGU Asia Sweet, yang nantinya akan kami cocokan sesuai hasil invetigasi dilapangan, sebab dua Desa, yaitu langgosipi dan Ranosangia belum  mendapatkan Hak 20 persen dari luasan HGU PT. Asia Sweet Plantation,” Ujarnya yang di aminkan Ketua Hippmi Sultra, Muhammad Ismail.

Kemudian,  Management PT. Asia Sweet Plantation Herry Chairudin membenarkan dan  membeberkan bahwa luas keseluruhan HGU PT Asia sweet sebanyak 6200 hektar hanya untuk dua desa yaitu desa Matausu dan Kastura.

“20 persen lahan peruntukan masyarakat, yang diambil dari luasan 6200 hektare, terletak di desa Kastura dan Matausu, pembagiannya mengacu pada Surat Keputusan Bupati Kolaka yang di keluarkan tahun 2018,  dibagikan untuk Matausu 260 Hektar, Kastura seluas 605 Hektare, ditambah 275 Hektar untuk lahan pengganti lokasi Transmigrasi, serta 100 Hektare untuk Ranch (Rens) Peternakan Sapi Pemda Kolaka,” Kata Herry.

Baca Juga:  Ketua BEM FITK UHO Desak Pihak Terkait Segera Hentikan Praktik Kriminalisasi Bagi Pengusaha Lokal

Selanjutnya, Pimpinan rapat dengar pendapat meminta tanggapan dan keterangan terhadap Kepala Desa Langgosipi, Kabag Tata Pemerintahan setda kolaka, BPN Kolaka.

Dari keterangan hadirin RDP, pimpinan rapat menarik perhatian terhadap keterangan yang di lontarkan Kades Ranosangia, bahwa Lahan pengganti pemukiman transmigrasi seluas 275 Hektare, namun 80 hektare tidak ada sampai sekarang.

Selanjutnya, diakhir RDP, Ketua Ormas Laki dan Ketua Hippmi Sultra mendesak Pimpinan rapat untuk membuatkan Notulen hasil kesimpulan rapat, yang nantinya akan mereka bawa ke Kementrian ATR/BPN. Diminta agar Segala perijinan PT. ASP untuk di hentikan dan di cabut.

“Sejak adanya perijinan untuk PT. Asp tahun 2011, hingga sahnya lahan Hak Guna Usaha tahun 2019, sampai saat ini belum ada kegiatan apapun,” Kata Mardin. (Red)

Pos terkait