Menyoal Pekerjaan Swakelola Dinas, Ini Kata Kadis PU Kolaka

Tanpak Arifin Jamal Budi Darma S.,STP Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Kolaka (Foto Melky/Red)

KOLAKA, MNN.COM — Sebelumnya sempat beredar komentar dalam salah satu grup whatsapp di Kabupaten Kolaka, terkait pekerjaan fisik swakelola oleh Dinas PU Kabupaten Kolaka. Beranjak dari itu, media ini bertandang keruangan Kepala Dinas PU Kolaka, Pada Senin (20/6/22)

Selanjutnya, keterangan yang berhasil dihimpun media ini, Kepala Dinas PU Kolaka Arifin Jamal Budi Darma. S., STP mengatakan, bahwa berkaitan dengan pekerjaan swakelola Dinas itu berdasarkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PerLKPP) telah menerbitkan 10 peraturan baru sebagai pedoman tekhnis.

Bacaan Lainnya

“Aturan itu merupakan tindak lanjut amanat Peraturan Presiden RI Nomor 12 tahun 2021, tentan perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan tentang peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 terkait Kemudahan Proyek strategi Nasional,” Ujar Kadis.

Baca Juga:  Dandim 1412 Kolaka Pimpin Langsung Penanaman Bibit Mangrove di Pantai Desa Tanggetada

Dikatakan, bahwa ada 4 tipe swakelola dalam Perpres No. 16 Tahun 2018. Swakelola PBJ sendiri adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa dimana pekerjaannya direncanakan, dikerjakan dan/atau diawasi sendiri oleh K/L/PD sebagai penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain dan/atau kelompok masyarakat 

Menurut Kadis, bahwa pekerjaan swakelola oleh Dinas Pu sendiri melaksanakan swakelola tipe 1, yaitu direncanakan oleh Instansi itu sendiri, di laksanakan oleh instansi itu dan di awasi oleh instansi itu juga. Untuk pekerjaannya yang pasti di kerjakan oleh masyarakat. 

“Kalau swakelola yang di pihak ketigakan, yaitu tipe 4 direncanakan, dilaksanakan, dikerjakan dan diawasi oleh masyarakat dalam bentuk kelompok Pokmas,”Ucapnya.

Berkaitan dengan kwalitas pekerjaan swakelola Dinas PU, kadis mengatakan bahwa mereka setiap tahun bahkan dalam setia pekerjaan yang telah selesai, di periksa oleh Isnpektorat, BPK dan BPKP,” Ungkapnya. 

Baca Juga:  Di Kecamatan Toari, Penerima "BLT KEMENSOS" Istri Kepala Desa,Kepala Dusun Dan PNS Tercakup Dalam Data

“Menurut kami, apa yang sudah direncanakan, di laksanakan dan di awasi oleh Dinas PU berkaitan dengan Swakelola, itu jelas mengacu pada aturan yang ada,”Ungkapnya.

Kadis mengajak, apabila ada masyarakat ataupun lembaga masyarakat lainnya yang ingin menguji kwalitas pekerjaan swakelola Dinas PU Kolaka, untuk bersama-sama turun lapangan menguji maksimalnya proyek dan kwalitas proyek tersebut. 

“Dinas Pu dalam melaksanakan Swakelola Tipe 1, tidak mengambil keuntungan dalam pekerjaan itu, malah sebaliknya berbeda dengan pekerjaan yang di kontraktualkan, contohnya pekejaan drainase Kontraktual sesuai anggaran dikerjakan volume 100 meter, kalau swakelola Dinas PU bisa menjadi 150 meter dengan anggaran yang sama,”tutupnya. (Melky/Red)

Pos terkait