Tim Penyusun RPJMDes Wonuaraya, Sukses Laksanakan Musyawarah Tingkat Dusun

Tampak Suasana Rapat di Desa Wonua Raya (Foto Melky)

KOLAKA, MNN.COM — Salah satu kunci keberhasilan dalam pembangunan Desa adalah dengan penyusunan perencanaan yang baik. Perencanaan pembangunan desa ada dua yaitu Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa untuk jangka waktu 6 tahun dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa untuk jangka waktu 1 tahun.

Salah satu tahapan dalam penyusunan RPJM Desa yaitu dengan mengadakan Musyawarah Dusun untuk menjaring aspirasi masyarakat terkait dengan pembangunan desa. Hal mendasar ini di terapkan oleh Kepala Desa Wonuaraya , Kecamatan Toari, Kabupaten Kolaka.

Bacaan Lainnya

H. Ilham, Kepala Desa Wonuaraya mengatakan, Musyawarah Dusun (Musdus) adalah bagian dari landasan hukum penyusunan RPJMDes, sesuai yang tertuang dalam Undang-undang Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan Nasional, Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014, serta Permendagri 114 tahun 2014 yang meliputi RPJMDes.

Baca Juga:  Final Piala HUT RI Kecamatan Toari, Tim Horongkuli Menang Atas Wonuaraya

“RPJMDes merupakan dokumen perencanaan Desa selama enam (6) tahun, yang memuat tentang arah kebijakan pembangunan desa, Kebijakan umum, serta arah kebijakan keuangan desa,” Kata Kepala Desa dua Periode ini.

Dikatakan, dalam pelaksanaan Musdus yang di mulai pada 9 Juni 2022 merupakan wajib bagi Kepala Desa yang baru di lantik. sebelumnya di bentuk tim penyusun RPJMDes melalui musyawarah desa. Musdes melibatkan Perangkat desa, LPMD, BPD, Tokoh masyarakat, Tokoh pemuda dan Tokoh perempuan.

“Musyawarah Dusun ini bertujuan untuk menggali aspirasi masyarakat untuk pembangunan desa yang tentunya berpedoman pada visi dan misi Kepala Desa. Aspirasi yang sudah ditampung dari 5 Dusun akan kami bahas kembali pada musyawarah tingkat Desa, tidak hanya tentang pembangunan fisik saja, namun juga aspek nonfisik seperti pelatihan dan pembinaan.” terang H. Ilham  Kepala Desa Wonuaraya.

Baca Juga:  Dandim 1412/Kolaka Hadiri Apel Gabungan Dalam Rangka Roadshow Himbauan Penerapan Prokes Di Masa Pandemi Covid-19

Musyawarah Dusun ini dapat dilakukan di mana saja, sesuai kesepakatan dengan dihadiri oleh Ketua RT/RW, tokoh masyarakat, tokoh agama karang taruna, LPMD, Bumdes dan kader posyandu.

“Dokumen RPJM Desa ini harapannya dapat menjadi pedoman pembangunan Desa Wonuaraya, yang akan dilaksanakan per tahun, menjadi dokumen RKP Desa, Sehingga masyarakat bisa mengawal penuh pelaksanaan pembangunan Desa Wonuaraya ,” Pungkasnya Kades sembari mengakhiri keterangannya. (Melky)

Pos terkait