JAKARTA, MNN.COM – Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Konawe di Jakarta (IPPMIK Jakarta) akan melaporkan CV.Samiri ke Dirjen Minerba (ESDM RI), dan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (KLHK RI), atas dugaan penambangan batu gunung di dalam kawasan hutan lindung yang di anggap merugikan negara.
Keterangan dihimpun dari Sekum IPPMIK Jakarta Irjal Ridwan mengatakan bahwa, Berdasarkan hasil investigasi dan konfirmasi ke warga setempat, bahwa batu gunung hasil olahan CV.Samiri itu berasal dari kawasan hutan lindung. Kegiatan yang di duga kuat merusak kawasan hutan ini, entah sudah diketahui pihak-pihak instansi terkait atau pun belum, yang jelas belum ada tindakan oleh instansi yang berkompeten di daerah itu.
“Bahwa pihaknya akan segera melaporkan CV.Samiri ke GAKKUM KLHK RI dan ESDM RI untuk segara turun ke lapangan dalam menindak tegas penambangan batu gunung di dalam kawasan hutan lindung tersebut, kami angap telah melanggar undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengerusakan hutan,” Sebut Irjal via Whatsapp yang di kirim ke media ini, Selasa (14/6/2022)
Menurut Irjal, yamg lebih parah lagi, kegiatan pengambilan batu dilakukan dengan aktivitas peledakan yang terjadi didalam IUP CV. Samiri, yang mengakibatkan masyarakat setempat menerima dampaknya.
“Berdasarkan hasil investigasi lapangan dan fakta yang ada, telah di temukan satu tapal (PAL) batas kawasan taman nasional Rawa Aopa Watumohai yang sudah jauh dari posisi sebenarnya, kuat dugaan di akibatkan oleh aktivitas CV.Samiri,” Ungkap Irjal.
Dikatakan, berdasarkan hukum yang berlaku, apabila terbukti pemilik CV.Samiri wajib diberikan sangsi atas perbuatanya yang diduga melangar undang-undang nomor 18 tahun 2013, selanjutnya juga mendesak ESDM RI untuk segera mencabut IUP CV. Samiri
“Kasus ini akan kami kawal sampai tuntas dan bahkan kami juga mengajak bersama-sama dengan Tim ESDM RI dan KLHK Republik Indonesia untuk turun kelapangan menuntaskan persoalan tersebut,” Tegas Irjal. (Wartawan MM/Red)