IPPMIK Segera Laporkan CV. Samiri Ke ESDM dan KLHK RI, Soal Dugaan Menambang di Areal Kawasan HL

Tanpak Gambar Irjal Ridwan Ketua Umum IPPMIK Konawe di Jakarta (Foto MM/Red)

JAKARTA, MNN.COM – Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Konawe di Jakarta (IPPMIK Jakarta) akan melaporkan CV.Samiri ke Dirjen Minerba (ESDM RI), dan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (KLHK RI), atas dugaan penambangan batu gunung di dalam kawasan hutan lindung yang di anggap merugikan negara. 

Keterangan dihimpun dari Sekum IPPMIK Jakarta Irjal Ridwan mengatakan bahwa, Berdasarkan hasil investigasi dan konfirmasi ke warga setempat,  bahwa batu gunung hasil olahan CV.Samiri itu berasal dari kawasan hutan lindung. Kegiatan yang di duga kuat merusak kawasan hutan ini, entah sudah diketahui pihak-pihak instansi terkait atau pun belum, yang jelas belum ada tindakan oleh instansi yang berkompeten di daerah itu.

Bacaan Lainnya
Baca Juga:  RDP Lanjutan, PT AMI Kembali Mangkir Terhadap Undangan DPRD

“Bahwa pihaknya akan segera melaporkan CV.Samiri ke GAKKUM KLHK RI dan ESDM RI untuk segara turun ke lapangan dalam menindak tegas penambangan batu gunung di dalam kawasan hutan lindung tersebut,  kami angap telah melanggar undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan  pemberantasan pengerusakan hutan,” Sebut Irjal via Whatsapp yang di kirim ke media ini, Selasa (14/6/2022)

Menurut Irjal, yamg lebih parah lagi, kegiatan pengambilan batu dilakukan dengan  aktivitas peledakan yang terjadi didalam IUP CV. Samiri, yang mengakibatkan masyarakat setempat menerima dampaknya.

“Berdasarkan hasil investigasi lapangan dan fakta yang ada, telah di temukan satu tapal (PAL) batas kawasan taman nasional Rawa Aopa Watumohai yang sudah jauh dari posisi sebenarnya, kuat dugaan di akibatkan oleh aktivitas CV.Samiri,” Ungkap Irjal.

Baca Juga:  Rumah Penerima PKH dan BPNT Kecamatan Toari Akan di Label KK Miskin 

Dikatakan, berdasarkan hukum yang berlaku, apabila terbukti  pemilik CV.Samiri wajib diberikan sangsi atas perbuatanya yang diduga melangar undang-undang nomor 18 tahun 2013,  selanjutnya juga mendesak ESDM RI untuk segera mencabut IUP CV. Samiri

“Kasus ini akan kami kawal sampai tuntas dan bahkan kami juga mengajak  bersama-sama dengan Tim ESDM RI dan KLHK Republik Indonesia untuk turun kelapangan menuntaskan persoalan tersebut,” Tegas Irjal. (Wartawan MM/Red)

Pos terkait