KOLAKA, MNN.COM — Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak gelombang ke II untuk 24 Desa sekabupaten Kolaka direncanakan pelaksanaannya pada awal tahun 2023.
Kepala Dinas PMD, Agus.S.Ip., MP, menerangkan bahwa Dinas PMD telah berkoordinasi dengan Bupati Kolaka, terkait tahapan pelaksanaan Pilkades serentak gelombang ke II.
“Atas nama Dinas PMD, saya telah berkoordinasi dengan pak Bupati, tentang persiapan pelaksanaan sosialisasi dan tahapannya, hingga penentuan Bulan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa,” Kata Kadis.
Dikatakan, hasil koordinasi dengan Bupati Kolaka, agar Pilkades serentak di percepat.
Dan menurutnya agar tidak mengganggu tahapan pelaksanaan Pemilu yang akan di gelar awal Tahun 2024.
“Direncanakan, Pilkades serentak gelombang ke II Kabupaten Kolaka, akan dilaksanakan awal tahun 2023 di bulan Februari atau bulan Maret, dan pelantikannya nanti di bulan 6 tahun 2023. Sebab masa jabatan 24 Kades berakhir di bulan 6 itu,” Ungkap Kadis menerangkan di Ruang Kerjanya, Sabtu (6/6/2022).
Di tempat yang sama, Kepala Bidang Pemdes, Genardi Pratomo Putra, S.Ip,.M.Ap., menambahkan, bahwa Sosialisasi aturan Pilakades akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini.
“Seharusnya, aturan tahapan sosialisasi Pilkades, wajib enam bulan sebelum berakhir masa jabatan Kepala Desa, namun mengingat waktu yang mepet berkenaan dengan Pemilu 2024, maka bulan Juli tahun ini, Kami akan turun sosialisasi,” Kata Genardi.
Diberitahukan, yang akan disosialisasikan, diantaranya adalah Perbup Pilkades Nomor 38 tahun 2021, tentang perubahan atas perbup No. 43 tahun 2015 tentang pelaksanaan Perda kolaka No 4 tahun 2015, perbup kolaka nomor 37 2021 tentang tata cara penyelesaian sengketa pilkades. permendagri nomor 112 tahun 2014 tentang Pilkades, Permendagri 65 tahun 2017, tentang perubahan atas Pemendagri No.112 tahun 2014.
“Sosialisasi nantinya bulan hanya Perbup dan Pemendagri, namun termasuk mensosialisasikan pengalaman pada Pilkades gelombang Ke satu, agar tidak ada lagi kesalahan dalam pelaksanaan nantinya,” Ujar Genardi.
Ia menambahkan, sosialisasi Dinas PMD akan turun langsung di Desa, dan diingatkan agar dapat menghadirkan para tokoh yang berperan di Desa.
“kami ingatkan kepada Lembaga Desa yaitu BPD, untuk wajib sampaikan kepada kepala desa melalui surat pemberitahuan dengan tembusan DPMD, Dan Kepala Daerah, tentang pesiapan pilkades dan masa berakhirnya jabatan Kepala Desa,” Kata Genardi mengakhiri. (Wartawan Melky)