Diduga Lakukan Pungli, Oknum Kades dan Pengusaha Tambang Batu di Konut di Adukan Ke Polisi

Tanpak Nurlan Ketua LSM LPMT Sultra Resmi Laporkan Oknum Kades dan Penambang Batu Ke Polda (Foto Red)

SULTRA, MNN.COM – Oknum Kades dan Oknum Pengusaha Tambang di Konawe Utara di duga melakukan Pungutan Liar (Pungli) LSM LPMT Sultra melayangkan surat aduan ke pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Selasa, (31/5/22)

Dalam aduan tersebut terkait polemik yang tak kunjung selesai akibat jalan jalan umum yang di jadikan sebagai jalan Houling penambang dan juga diketahui bahwa penggunaan jalan tersebut yang di lalui oleh salah satu penambang yang di duga tidak memiliki izin secara resmi dari pihak istansi yang terkait.

Bacaan Lainnya

Dan adapun laporan aduan LSM LPMT Sultra  ke Polda yang kedua adalah dugaan Kades Poni-Poniki Kecamatan Motui Kabupaten Konawe Utara yang melakukan Pungli pada jalan Jembatan umum yang ada di Desa tersebut.

Baca Juga:  Pimpin Sosialisasi DIPA 2023, Ini Penyampaian Kapolres Bombana

Dan berdasarkan Hasil Investigasi LSM LPMT Sultra tersebut, banyak menemukan beberapa bukti tertulis dan kesaksian tokoh masyarakat, dengan kuat dugaan telah terjadi pungutan Liar bagi setiap pengusaha penambang batu yang melintasi di jembatan tersebut.

Dan salah satunya adalah Jembatan penghubung antara Desa Tobimeita dan Desa Poni-poniki dibangun berdasarkan surat Rekomendasi Bupati Konawe Utara dengan Nomor : 611.52/2380 Tahun 2019 yang tertuju kepada Direktur CV. Mappakaraeng untuk membangun Jembatan dengan pembiayaan Dana Corporate Sosial Responsibily (CSR).

Oleh karena itu LSM LPMT Sultra menduga telah terjadi konspirasi antara oknum Aspentu sebagai pengelola Iuran Jembatan dengan oknum Kepala Desa Poni-poniki, karena dalam hal proses  pelaksanaan iuran tersebut diketahui oleh Oknum Kepala Desa Sebagai penguasa wilayah setempat.

Untuk itu Nurlan sebagai Ketua LSM LPMT Sultra mengatakan, bahwa dirinya telah melayangkan surat aduan kepada pihak Polda Sultra dengan terkait dugaan pungli yang di lakukan oleh Oknum Kades Poni Poniki dan Oknum Aspentu Poni Poniki.

“Kami sudah mengadukan ke pihak yang berwajib yang di mana polemik yang terjadi di Desa ini, dan kalau kita berbicara mengenai pungutan Iuran pada suatu yang bukan hak dan milik fasilitas pribadi dan tentunya ada mekanismenya yang di atur dalam peraturan pemerintah yang juga sebagai pengelola aset daerah, namun ini berbeda mereka pihak oknum oknum ini melakukan pungli di tempat jalur jalur umum,” ucap Nurlan

Baca Juga:  Ciptakan Rasa Aman dan Nyaman Bagi Pemudik, Subdenpom XIV/3-1 Kolaka Gelar Patroli dan Pengamanan di Pelabuhan Kolaka-Bajoe

“Dan apapun itu Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas,” ucap Nurlan dengan tegas.

“Untu itu harapan kami kepada bapak Kapolda Sultra, harus segera menindak lanjuti laporan aduan kami, karena apapun itu ini sudah mencederai hukum yang berlaku di negara ini dengan melakukan Pungutan Liar (Pungli),” tutup Nurlan Kepada Media. (R)

Pos terkait