Oknum PPL di Kabupaten Jambi, Jual Pupuk Subsidi Lampaui Harga Eceran Tertinggi

Tampak Gambar Pupuk Subsidi Dari Pemerintah Untuk Warga Petani (Foto Istimewa)

JAMBI.KERINCI, MNN.COM – Penjualan pupuk bersubsidi wajib dijual dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) sesuai  yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Namun lain halnya dengan yang terjadi di Desa Sungai Hangat, Kecamatan Gunung Raya, Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi, di duga  Seorang Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) mejual harga pupuk subsidi di atas harga yang di tetapkan Pemerintah.

Hasil investigasi oleh awak media Jambi, sumber terpercaya yang meminta namanya dirahasiakan mengatakan bahwa pupuk penjualan Eryandi dengan harga 177 ribu rupiah,  sampai dengan 200 ribu per/zak. Sementara diketahui pupuk tersebut di distributor oleh Eryandi selaku PPL wilayah Tersebut, sekaligus selaku penyalur pupuk subsidi yang jauh di atas harga HET,” tutur sumber yang enggan namanya disebut, Jumat (27/5/22).

Bacaan Lainnya
Baca Juga:  Melalui Vicon, Kasdam XIV/Hsn Ikuti Rakornis TMMD Ke-116 TA 2023

Kemudian (lanjut sumber), dengan berbekal RDKK dalam Satu Bulan Di suplay sebanyak 59 ton dengan berbagai jenis pupuk subsidi (Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok),  kemudian alokasi tersebut didistribusikan ke pihak yang tidak berhak dengan harga Rp 177.000 /Zak di atas harga eceran tertinggi (HETdian) sebesar Rp 115.000 /zak untuk pupuk Segala Jenis.

Selanjuntnya, dugaan adanya penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang dilakukan oleh oknum PPL  Elyandi,  yakni kepada seorang penyuluh pertanian ini dan Dkk di wilayah distribusi di desa Sungai hangat kecamatan Gunung Raya Kabupaten Kerinci provinsi Jambi.

Maka dari itu, dugaan pelanggaran penjualan pupuk bersubsidi melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET), jelas tertuang dalam  Pasal 6 ayat (1) huruf b juncto Pasal 1 sub (3) e Undang-Undang Darurat Nomor 7 tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

Baca Juga:  Wakil Bupati Kolaka Buka Musrembang di Kecamatan Iwoimendaa

Selain itu, juga tertuang pada  Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubdisi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang Dalam Pengawasan dan/atau Peraturan Presiden tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan, serta Undang-undang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman di atas 6 tahun penjara. Sumber Kaperwil Jambi (Red/MNN)

Pos terkait