Ditangkap di Kendari Sultra, Tiga Warga Medan Terbukti Miliki Sabu 2,5 Kilogram

Tampak Suasana Pihak Kepolisian Untuk Melakukan Penyidikan Kasus Narkoba (Foto Red)

KENDARI, MNN.COM–Barang bukti Narkoba jenis sabu sebanyak 2,5 Kilogram bersama pelaku, berhasil di tangkap dan di ungkap Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara, melalui  Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sultra.

Ditresnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol R. Bambang Tjahjo Bawono melalui siaran persnya, mengatakan bahwa pelaku berjumlah tiga orang berhasil dibekuk di sebuah hotel, tepatnya di Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sultra.

Bacaan Lainnya

“Benar, kami telah mengamankan barang bukti sabu sebanyak 2,5 Kilogram beserta tiga orang pelaku,”Kata Bambang, Kamis (26/5/22).

Baca Juga:  Seorag Pria Warga Anaiwoi Tewas di Tangan Kerabatnya Sendiri

Dari pengungkapan tersebut, pihaknya telah mengamankan tiga orang yang diduga sebagai pengedar yakni, RD (45), SR (32) dan HM. Ketiganya ditangkap, Rabu (25/5/2022).

Dikatakan,  Sebanyak 2,5 kilogram sabu yang telah dikemas menjadi 10 paket kemudian disimpan didalam sebuah koper.

Dari hasil penyidikan pihak kepolisian serta pengakuan, diketahui ketiga pelaku berasal dari Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Ketiga pelaku ini berperan sebagai kurir, dalam menjalankan aksinya untuk mengambil dan mengantar paket narkoba jenis sabu, khususnya di kota kendari.

“Dari pengakuan ketiga pelaku terhadap penyidik, mereka mendapatkan upah puluhan juta rupiah dari seorang bandar yang komunikasinya melalui telepon, selanjutnya Barang terlarang tersebut dibawa para pelaku dari Provinsi Aceh yang rencananya akan diserahkan kepada seseorang di Kota Kendari,” Ungkapnya.

Baca Juga:  Ali Mochtar Ngabalin Deputi Staf Kepresidenan RI, Hadiri Gelar Keluarga Sakinah Pemerintah Kota Kendari

Ditresnarkoba menambahkan, Saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan dan bandar besarnya, Saat ini, RD, SR dan HM, diamankan dan ditahan di Rutan Mapolda Sultra untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

ketiga pelaku, akibat perbuatanya dijerat dengan Pasal 114 dan 112 tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati. (Red)

Pos terkait