KOLAKA, MNN.COM – Kapolres Kolaka, AKBP. Saiful Mutofa melakukan konferensi pers terkait pengungkapan 6 orang wanita pelaku penggelapan mobil. Kapolres di dampingi.
Pengungkapan ini, berawal dari adanya Laporan Polisi: LP/ B/ 125 / V / 2022 / SPKT / POLRES KOLAKA/ POLDA SULTRA, Tanggal 24 Mei 2022 Perihal dugaan tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan.
Kemudian sekira Pukul 15.00 Wita, tepatnya di Jl. Poros Kolaka-Pomalaa Desa Huko-huko Kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka, TIM ELANG ANTI BANDIT 007 POLRES KOLAKA melakukan penangkapan pelaku.
Penangkapan itu di pimpin oleh AIPDA RUDI SUHENDRA, dalam Pengungkapan Kasus Penipuan dan Penggelapan yang di lakukan oleh Terlapor RAHMI SAPUTRI RUSMAN alias Rahmi (32).
Dalam pengembangan kasus tersebut, Kemudian Team Opsnal Reskrim Polres Kolaka melakukan penangkapan terhadap itu empat diantaranya berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kapolres Saiful Mustofa, dalam press conference mengungkap bahwa keenam wanita pelaku penggelapan kendaraan roda empat adalah komplotan penipuan spesialis dengan modus menyewa arau merental mobil.
“Dari keenam pelaku itu empat diantaranya berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN),” Ungkap Kapolres, Jumat (27/5/22).
Empat pelaku yang berstatus ASN tersebut, yakni berinisial wanita beinisial NU, DA, RI serta SA Kemudian dua wanita lainnya yaitu berinisial PU dan RA.
Kini keenam pelaku telah diamankan di Polres Kolaka untuk dilakuan proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP Pidana dan atau Pasal 372 KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara,” terang Kapolres.
Kapolres pun membeberkan 12 kendaraan roda empat tersebut, diantaranya ialah;
1. Daihatsu Zenia di gadai 25 Juta oleh Pelaku (Rahmi dan Anti) kendaraan sdh di amankan,
2. Toyota Cayla digadai 20 Jt oleh Pelaku (Rahmi) kendaraan sdh diamankan,
3. Toyota Avanza velos di gadai 35 Jt oleh pelaku (Pujianti dan Rahmi) kendaraan sdh di amankan,
4. Toyota Avanza di gadai 22 jt oleh pelaku (Pujianti , Rahmi , Ipa) kendaraan sdh di amankan,
5. Toyota Avanza abu abu digadai 15 Jt oleh pelaku (Pujianti dan Rahmi) kendaraan sdh diamankan.
Selanjutnya yaitu6. Toyota Cayla di gadai 15 Jt pelaku (Anti , Rahmi) kendaraan sdh di amankan,
7. Toyota Avanza putih di gadai oleh pelaku 35 jt (Anti , Rahmi) kendaraan sdh di amankan
8. Toyota Avanza Hitam di gadai oleh pelaku 20 jt (Rahmi , Ipa) kendaraan masih dlm lidik Lokasi Makassar Prov sulsel,
9. Toyota Avanza merah di gadai oleh pelaku 30 jt (Anti, Samili ,Rahmi) kendaraan masih dlm lidik Lokasi Kab.Kolaka
10. Toyota Avanza Hitam di gadai oleh pelaku 35 jt (Rahmi, Pujianti , Samili) kendaraan masih lidik lokasi Kota Kendari,
11. Toyota Avanza Hitam di gadai pelaku 20 jt oleh pelaku (Anti, Rahmi) kendaraan masih lidik Lokasi Kab.Kolaka.12. Toyota Avanza Hitam di gadai pelaku 25 Jt oleh pelaku (Darlita, Anti) kendaraan sdh di ambil pemilik asli kendaraan.
Modus Operandi para pelaku yakni dengan cara mencari usaha atau tempat rental, kemudian merental kendaraan tersebut , lalu kendaraan di bawa ke tempat penerima gadai dengan menjaminkan kendaraan dengan berbagai macam alasan. Kemudian uang hasil gadainya di ambil dan di bagi dengan masing masing pelaku rental. Humas Polres Kolaka. (Melky.M/Red)