Kabar Gembira, THR PNS Cair Mulai 18 April 2022, Gaji Ke-13 di Bulan Juli

Ketgam, Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan RI (Foto Net/Red)

JAKARTA, MMM.COM — Ada kabar baik bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) nih, Bunda. Belum lama ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan rencana pencairan tunjangan hari raya atau THR PNS atau ASN tahun 2022.

Dalam pengumuman itu, ia mengungkapkan pencairan THR direncanakan mulai periode H-10 Idul Fitri di mana K/L dapat mengajukan SPM ke KPPN mulai 18 April 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Bacaan Lainnya
Baca Juga:  Kejaksaan RI, Siap Jalin Kerjasama Dengan Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

Ini artinya, untuk pencairan THR mulai dibayarkan itu pada Senin mendatang. Dan jika THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri, THR dapat dibayarkan sesudah Hari Raya Idul Fitri.

“Dan untuk itu ASN bisa menerima THR sebelum hari raya. Untuk itu kami mengucapkan terima kasih atas dedikasi seluruh Aparatur Negara yang telah berkorban untuk tetap memberikan pelayanan dan berkontribusi terhadap upaya pemulihan ekonomi,” kata dia dalam konferensi pers, yang dikutip dari detikcom, pada Senin, (18/5/2022).

Lanjutnya lagi menambahkan, bahwa THR PNS 2022 nantinya juga akan diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan yang terdiri dari aparatur negara pusat sekitar 1,8 juta pegawai, serta aparatur negara daerah 3,7 juta pegawai dan pensiunan sekitar 3,3 juta orang.

Baca Juga:  Dewan Pembina Yayasan Delshady Mandhegor Kolaka, Gelar Vaksinasi dan Bagi Sembako di Pantai Kalomang

Dan kebijakan pemberian THR pada dasarnya telah ditampung dalam APBN TA 2022. Di dalamnya, disebut bahwa anggaran penyaluran THR sudah dialokasikan melalui K/L dengan total Rp10,3 triliun untuk ASN Pusat, TNI dan Polri.

Lalu DAU sekitar Rp.15 triliun untuk ASN daerah (PNSD dan PPPK) dan dapat ditambahkan dari APBD Tahun Anggaran 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing pemerintah Daerah dan sesuai ketentuan yang berlaku serta bendahara umum Negara Rp.9 triliun untuk bagi para pensiunan.

Selain itu juga, untuk THR PNS, Sri Mulyani juga menambahkan dalam mengumumanya bahwa gaji ke-13 yang diharapkan menjadi salah satu faktor pendorong aktivitas ekonomi masyarakat, sehingga proses akselerasi pertumbuhan ekonomi tetap terjaga dengan baik (*)

Pos terkait