JAKARTA, MNN.COM — Pemerintah Pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) resmi mencabut 39 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
IUP yang telah dicabut tersebar pada tujuh Kabupaten di Sultra yakni, dua IUP di Kolaka, 10 IUP di Konawe Utara (Konut), sembilan IUP di Konawe, tujuh IUP di Bombana, dua IUP di Kolaka, satu IUP di Kolaka Timur (Koltim), enam IUP di Kolaka Utara (Kolut), dan empat IUP di Buton.
Sebanyak 39 IUP yang dicabut, selain diterbitkan oleh para Bupati, terdapat delapan IUP yang diterbitkan Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMTSP) Provinsi Sultra, juga terdapat dua IUP yang diterbitkan Gubernur Sultra, dan satu IUP dikeluarkan Kepala BKPM atas nama Menteri ESDM.
Dikutip Minggu, 17 April 2022, dalam surat keputusan pencabutan 39 perusahaan pemegang IUP tersebut, tertanggal 3 Maret 2022 di Jakarta, ditandatangani Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia Atas nama Menteri ESDM, mewakili Pemerintah Republik Indonesia, dijelaskan bahwa berdasarkan pasal 119 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pemerintah dapat mencabut IUP, apabila tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam IUP dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dan Surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: T-9/MB.03/MEM.B/2022 tanggai 06 Januari 2022.
Atas dasar itu, Pemerintah Republik Indonesia menetapkan Pencabutan 39 IUP di Provinsi Sultra. Selain mencabut IUP, Pemerintah juga memberikan menekanan dan ketentuan kepada mereka, yakni pelaku usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diwajibkan menyelesaikan masalah yang terkait dengan ketenaga kerjaan, menyelesaikan masalah fasilitas terutang serta menyelesaikan seluruh kewajiban yang belum dilaksanakan sebelum dan setelah pencabutan izin Usaha Pertambangan.
Selanjutnya Kementerian Investasi/BKPM, mengeluarkan surat tertanggal 11 Maret 2022, dengan nomor 66/A.9/B/2022, bersifat sangat penting, perihal pemberitahuan pencabutan IUP, ditandatangani Deputi bidang pelaksanaan penanaman modal Imam Soejoedi, ditujukan kepada seluruh kepala DPMPTSP pada 29 Provinsi di Indonesia.
Dari 39 perusahaan yang dicabut izinnya di antaranya, izin nomor 20220302-01-57701, PT Babarina Putra Sulung, nomor IUP: 08/DPM-PTSP/I/2018 yang diterbitkan Kadis PMTSP Sultra, 9 Januari 2018 berlokasi di Kabupaten Kolaka, surat izin 20220302-01-59213, PT Dharma Bumi Kendari, nomor IUP: 154 Tahun 2010 yang diterbitkan Bupati Kolaka, 12 April 2010, surat izin 20220302-01-46849, PT Konawe Utara Indo Mineral Mining, Nomor IUP: 220 Tahun 2012 yang diterbitkan Bupati Konut, 24 Mei 2012, pencabutan izin nomor: 20220302-01-57440, PT Kembar Emas Sultra, nomor IUP: 321 Tahun 2011 yang diterbitkan Bupati Konut, 13 Juli 2011. (*)