KONUT, MNN.COM – Jaringan Komunikasi Hukum Pertambangan (JKHP) Sulawesi Tenggara segera melaporkan PT. Kabaena Kromit Pratama ke Mabes Polri dan Kejagung RI
Hal ini dikatakan Ketua umum JKHP Sultra, Irfan Mappa Bahwa pihaknya telah melakukan investigasi lapangan dan mendapatkan adanya dugaan Kongkalikong Pemalsuan dokumen Pertambangan yang dilakukan PT. KKP
“Kami telah melakukan investigasi dan kuaat dugaan kami bahwa PT. KKP perusahaan pertambangan yang berada di kabupaten Konawe Utara tepatnya di blok mandiodo telah melakukan Pemalsuan dokumen pertambangan,” bebernya, Sabtu (9/4/2022).
Menurut Irfan, bahwa Perusahaan PT. KKP ini telah mendapatkan RKAB (Rancangan Kerja Dan Anggaran Biaya) dari kementerian ESDM RI di awal tahun 2022, akan tetapi kuota yang kemudian diberikan kepada PT. KKP disalah gunakan dengan memfasilitasi beberapa Perusahaan Tambang di wilayah blok mandiodo yang menambang lahan koridor dalam hal ini melakukan ilegal Mining
“Jadi PT. KKP ini menjadi dalang dari jual beli ore nikel hasil garapan lahan koridor (ilegal Mining) dengan menjajakan dokumen atau memalsukan dokumen perusahaan ilegal tersebut, seolah-olah itu adalah milik PT. KKP, ” ujar Irfan.
Dikatakannya, sungguh miris kementrian ESDM RI memberikan RKAB kepada PT. KKP ini yang kuotanya hanya digunakan untuk memfasilitasi para penambang ilegal di kabupaten Konawe Utara, maka dari itu pihaknya menduga besar adanya potensi kerugian Negara, dugaan itu hingga bisa mencakup ratusan milliar.
“Lembaga yang kami naungi akan melakukan aksi demonstrasi di Mabes Polri dan Kejagung RI, sekaligus melaporkan PT. KKP secara resmi. Laporan bukti-bukti atas dugaan pelanggaran itu telah kami rampungkan, nanti usai melakukan aksi demonstrasi akan melaporkan secara resmi PT. KKP ke Mabes POLRI dan Kejagung RI,” Tegas Irfan.
Kemudian, dengan direalisnya berita ini, Irfan berharap Mabes Polri dan Kejagung RI segera bergerak cepat sebagai upaya meminalisir kerugian Negara di sektor pertambangan. (Red*)