Bupati Kolaka Serahkan 173 SK CPNS Lingkup Pemda Kolaka, Formasi Tahun 2021

Tanpak H. Ahmad Safei Bupati Kolaka Berikan SK CPNS Bagi Para Peserta (Foto Melky.M))

KOLAKA, MNN.COM — Penyerahan Surat Keputusan (SK) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) oleh Bupati Kolaka H. Ahmad Safei, di hadiri oleh Wakil Bupati Kolaka H. Muh. Jayadin, Ketua Dprd Kolaka Ir. Syaifullah Halik, Sekda Kolaka, H. Poitu Murtopo, serta para Asisten dan Kepala OPD lingkup Pemda Kolaka, pada Rabu (6/4/2022).

Kegiatan berlangsung di Aula Sasana Praja Setda Kolaka, sebelumnya laporan disampaikan oleh Kepala BKPSDM Hj. Andi Wahidah. Dikatakan bahwa penyerahan SK pengangkatan sebagai ASN bertujuan untuk memberikan legalitas akan status kepegawaian yang menjadi dasar bagi CPNS  dalam melaksanakan tugas selama masa percobaan dan masa perjanjian kerja bagi PPPK. 

Bacaan Lainnya
Baca Juga:  Warga Kelurahan Anaiwoi Terharu Bercampur Gembira Karena Bisa Kembali Sholat Aidul Fitri Bersama di Lapangan

Sementara itu, dalam sambutannya Bupati Kolaka menyampaikan bahwa  penyerahan SK 70 Pegawai Negeri Sipil dan 103 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), yaitu mengisi formasi tenaga Guru

“selamat atas pengangkatan saudara-saudari sebagai ASN di Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka, semoga dalam menjalankan  tugas menjadi amanah. Setelah ini agar saudara segera ketempat tugas masing-masing dan beradaptasi dengan masyarakat dan lingkungan, sehingga kehadiran saudara dapat terjalin dengan harmonis,”Kata Bupati

Tanpa Foto Bersama Bupati Kolaka Dan Para CPNS (Foto MNN.COM)

Bupati berharap terhadap CPNS yang baru dilantik, agar  tidak mengajukan permohonan pindah tugas dengan alasan apapun, sebab sesuai dengan kesepakatan bersama paling singkat 10 tahun baru dapat mengajukan permohonan pindah. 

“Apabila mengajukan permohonan pindah sebelum waktu yang telah ditetapkan maka dianggap mengundurkan diri. Oleh sebab itu pemilihan formasi jabatan dan tempat penugasan adalah hasil pilihan saudara-saudari sendiri sebelum pelaksanaan seleksi,”Tegas Bupati.

Baca Juga:  Jaga Netralitas ASN Dalam Pemilu 2024 Mendatang, Bawaslu Kolaka Gelar Sosialisasi

Kemudian, penyerahan SK yang dilaksanakan di Aula Sasana Praja diikuti sebanyak 173 orang, masing-masing terdiri dari 70 orang calon Pegawai Negeri Sipil dan 103 orang Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja dengan rincian yaitu;  Calon Pegawai Negeri Sipil Tenaga Kesehatan sebanyak 60 orang,  Tenaga Teknis sebanyak 10 orang serta 34 orang di antaranya adalah CPNS golongan III dan 36 orang CPNS golongan II. 

Dari 103 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja( P3K ) yang diangkat semuanya merupakan tenaga pengajar (GURU). Diketahui, Sebelum penyerahan SK para calon ASN telah mengikuti kegiatan orientasi sejak tanggal 16 Maret s/d 1 April 2022. (Rad/Melky)

Pos terkait