KOLAKA. MNN.COM — Terkait aksi demonstrasi oleh HMI cabang Kabupaten Kolaka serta Ormas Tamalaki Sulawesi Tenggara (Sultra) pada hari Senin 21 Maret 2022 itu tentang Pengelolaan CSR PT. Vale yang tidak jelas dan Pembangunan pabrik Simelter, DPRD Kabupaten Kolaka akan memanggil pihak PT. Vale Indonesia untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Ahkdan sebagai Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara (Sultra) mengatakan, secepatnya Pihak DPRD Kabupaten Kolaka akan menyurat serta memanggil pihak PT. Vale Indonesia terkait CSR dan Pembangunan Pabrik Semelter Ore Nikel mengapa sampai saat ini belum juga tereleasasi pembangunannya.
“Kami akan agendakan untuk pemanggilan pihak PT. Vale Indonesia agar secepatnya di lakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk memperjelas mengapa CSR untuk masyarakat Kolaka itu tidak jelas sesuai yang di soalkan HMI cabang Kolaka dalam aksi mereka pada Senin kemarin,” Ucap Ahkdan.
“Dan bukan hanya CSR PT. Vale yang mereka harus jelaskan namun juga mereka harus menjelaskan apa kendalanya pembangunan pabrik Semelter Ore Nikel sampai saat ini belum terealisasi, padahal pihak PT. Vale telah berjanji kepada warga masyarakat Kolaka tahun 2021 pabrik tersebut sudah ada, dan itu RDPnya nanti,” tambah Akhdan Ketua Komisi III DPRD Kolaka.
Diapun menambahkan, bahwa tuntutan ini bukan datang dari DPRD Kolaka namun dari pihak pihak masyarakat, mereka hanya menagih janji yang pernah di janjikan oleh PT. Vale untuk pembangunan pabrik Ore Nikel di Daerah Kolaka.
“Jadi kita tunggu saja DPRD Kolaka akan memanggil PT. Vale Indonesia untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP), yah semoga saja ada jalan solusinya dan PT. Vale Indonesia dapat sedetail mungkin menjelaskannya mengapa apai sekarang belum ada pembangunan pabrik Ore Nikel tersebut,” tutup Akhdan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kolaka. (Red)