Mengaku Sebagai Jaksa, Tiga Orang Tersangka Diamankan Tim Kejagung RI

Tampak Tersangka Mengaku Jaksa Diamankan Tim Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Foto Dok/Red)

JAKARTA, MNN.COM — Tiga orang mengaku sebagai Jaksa serta menggunakan pakaian seragam lengkap dengan atribut Kejaksaan Republik Indonesia akhirnya menangkpa tiga terduga di amankan oleh Oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Tim PAM SDO) Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI).

Dalam penangkapan tersebut, tersangka yang berinisial RP, FRA dan DTM yang diduga telah melakukan penipuan dengan cara mengaku dirinya sebagai Jaksa dan menggunakan seragam serta atribut Kejaksaan Republik Indonesia (RI).

Bacaan Lainnya
Baca Juga:  Tinjau Pelaksanaan Operasi TMMD ke-115 di Majene, Pangdam Hasanuddin : TMMD Harus Bermanfaat Untuk Masyarakat

RP, FRA dan DTM ditangkap salah satu apartemen di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta oleh Tim PAM SDO Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Kamis, (17/3/2022) Pagi hari.

Dr.Ketut Sumedana, sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI menjelaskan, bahwa penangkapan tersebut tiga tersangka yang berinisial RP, FRA dan DTM yang telah mengaku sebagai Jaksa palsu ini, dan keduanya telah diduga melakukan aksinya terhadap korbanya dengan merugikan kurang lebih Rp. Dua Milyar Rupiah.

Dan adapun terhadap terduga tersangka RP, FRA dan DTM ini, pihak petugas langsungv melakukan pengamanan dengan ketat,

“Kita lakukan pengaman dengan ketat terhadap tersangaka ini untuk di lakukan pengembangan terhadap kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh RP, FRA dan DTM,” ucap Dr. Ketut Sumedana

Baca Juga:  Pemdes Oneeha Berbenah Dalam Menyambut HUT Kolaka Ke-63

“Dan terduga tersangka ini dimana ketiganya telah berhasil diamankan pada hari itu juga di salah satu apartemenya di kota D.I. Yogyakarta,” tutupnya.

Dan ketiganya berhasil diamankan oleh Tim PAM SDO dan ketiganya dibawa menuju Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, dan kemudian tiga orang tersangka beserta barang dan benda yang diduga digunakan untuk melakukan penipuan telah diserahkan kepada Kepolisian Ressort Kabupaten Malang pada Jumat, (18/3/2022).

Pos terkait