Miliki Shabu 51.29 Gram, Pria di Kolaka Tertangkap Polisi

Tampak Tersangka Dan Barang Buktinya di Amankan Polisi Narkoba Polres Kolaka (Foto Humas Polres Kolaka/Red)

KOLAKA, MNN.COM — Penangkapan seorang pria bernama RA (inisial), dilakukan oleh SatNarkoba Polres Kolaka, tepatnya di Jalan Masjid Darulsalam Kelurahan Lamokato Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolakapada Selasa 8 Maret 2022 sekitar pukul 11.00 wita.

Pria kelahiran 28 April 1994 ini, kepada Polisi mengaku bahwa dirinya tidak memiliki pekerjaan, hingganya Ia melakukan pekerjaan terlarang yang merusak generasi bangsa.

Bacaan Lainnya

Bripka Riswandi Paur Humas Polres Kolaka, kepada wartawan mengatakan bahwa pelaku tertangkap bersama barang bukti Narkotika Jenis Shabu dengan berat 51,29 Gram, dan langsung di giring oleh personil SatNarkoba  ke-Makopolres Kolaka.

Baca Juga:  Gugatan Perangkat Desa Timbala Bombana Menang di PTUN Kendari, Kades Banding Ke PTUN Makassar

Untuk mempertanggungjawabkan Pelaku terjerat dalam  Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) lebih Subs Pasal 127 ayat (1) Huruf a UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan penangkapan ini, Polisi akan melakukan pengembangan ke Bandar yang lebih besar.(Red/Melky)

Pos terkait