Korupsi Pengadaan Pesawat Udara, Dua Orang di Tetapkan Sebagai Tersangka

Tanpak Dua Tersangka Kasus Korupsi Sedang Di Giring Keruang Persidangan (Foto Red)

JAKARTA, MNN.COM — Kamis 24 Februari 2022, Jaksa Agung RI Burhanuddin,  menggelar konferensi pers mengenai Perkembangan Penyidikan Penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011 sampai Tahun 2021

Konferensi Pers oleh Jaksa Agung di hadapan rekan-rekan media online dan media cetak,  bertempat di Lantai 1 Gedung Menara Kartika Kebayoran Baru Jakarta Selatan.Hadir mendampingi Jaksa Agung RI yaitu Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Dr. Febrie Adriansyah dan  Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Bacaan Lainnya

Dalam kesempatannya itu, Jaksa Agung menyampaikan bahwa pada hari ini, Kamis tanggal 24 Februari 2022 Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah memeriksa 6 (enam) orang saksi pada perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (Persero), Tbk Tahun 2011 s.d. Tahun 2021.

Dari keenam saksi yang telah diperiksa, Penyidik menetapkan 2 (dua) orang sebagai Tersangka yaitu; SA selaku Vice President Strategic Management Office PT. Garuda Indonesia pada periode 2011-2012 dan Anggota Tim Pengadaan Pesawat CRJ-1000 NG Garuda Indonesia tahun 2011 serta Anggota Tim Pengadaan Pesawat ATR 72-600 PT Garuda Indonesia tahun 2012.

Kemudian AW selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk. 2009-2014 dan Anggota Tim Pengadaan Pesawat CRJ-1000 NG Garuda Indonesia tahun 2011 serta Anggota Tim pengadaan pesawat ATR 72-600 PT. Garuda Indonesia tahun 2012.

Baca Juga:  Komisi III DPR RI,Secara Aklamasi Menyetujui Komjen Pol Idham Aziz Sebagai Kapolri RI

Dikatakan, dalam rangka untuk mempercepat proses penyidikan kedua orang tersebut dilakukan penahanan,dimana Tersangka SA dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama selama 20 (dua puluh hari) terhitung  tanggal 24 Februari 2022 sampai dengan tanggal 16 Maret 2022.

Selanjutnya, Tersangka AW dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama selama 20 (dua puluh hari) terhitung sejak tanggal 24 Februari 2022 sampai dengan tanggal 16 Maret 2022.

“Sampai saat ini Tim Penyidik telah memeriksa dan meminta keterangan sebanyak 60 Orang, yang terdiri dari Dewan Komisaris PT Garuda Indonesia; Dewan Direksi PT Garuda Indonesia; Pejabat setingkat Vice President PT Garuda Indonesia; Dewan Komisaris PT Citilink Indonesia; Dewan Direksi PT Citilink Indonesia; Tim Pengadaan Pesawat ATR 72-600; Tim Pengadaan Pesawat Bombardier CRJ -1000 NG; dan Satuan Pemeriksa Internal PT. Garuda Indonesia,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung menyampaikan, Tim Penyidik juga telah melakukan penyitaan dokumen sebanyak 580 Dokumen yang telah dilakukan cluster berdasarkan jenis pengadaan Pesawat ATR maupun CRJ; Barang Bukti Elektronik sebanyak 1 buah Handphone; serta 1 (satu) kotak / dus berisikan Dokumen Persidangan dalam Perkara KPK, sebagaimana Surat Permintaan Direktur Penyidikan.

“Terkait kerugian keuangan Negara, Tim Penyidik telah melakukan permintaan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara kepada BPKP Pusat dan telah dilakukan ekspose/gelar perkara antara Tim Penyidik dengan Tim BPKP serta telah diperoleh kesimpulan adanya Kerugian Keuangan Negara dalam pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600,” ujar Jaksa Agung.

Kemudian Jaksa Agung mengatakan adapun modus operandi singkat perkara tersebut sebagai berikut yaitu;Pada kurun waktu 2011-2021, PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk telah melakukan pengadaan pesawat udara dari berbagai jenis tipe pesawat, antara lain Bombardier CRJ-100 dan ATR 72-600, yang mana untuk pengadaan Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 yang dilaksanakan dalam periode Tahun 2011-2013 terdapat penyimpangan dalam proses pengadaannya.

Baca Juga:  Konsultan Hukum Pada Kasus LPEI Terjerat Hukum dan Jadi Tahanan Kejaksaan Agung

Penyimpangan dalam proses pengadaan tersebut adalah, Kajian Feasibility Study / Business Plan rencana pengadaan pesawat Sub-100 Seaters (CRJ-1000) maupun pengadaan pesawat turbopropeller (ATR 72-600) yang memuat analisis pasar, rencana jaringan penerbangan, analisis kebutuhan pesawat, proyeksi keuangan dan analisis resiko tidak disusun atau dibuat secara memadai berdasarkan prinsip pengadaan barang dan jasa yaitu efisien, efektif, kompetitif, transparan, adil dan wajar serta akuntabel;

Selanjutnya, Proses pelelangan dalam pengadaan pesawat Sub-100 Seaters (CRJ-1000) maupun pengadaan pesawat turbopropeller (ATR 72-600) mengarah untuk memenangkan pihak penyedia barang / jasa tertentu, yaitu Bombardier dan ATR.

Adanya indikasi suap-menyuap dalam proses pengadaan pengadaan pesawat Sub-100 Seaters (CRJ-1000) maupun pengadaan pesawat turbopropeller (ATR 72-600) dari manufacture.

“Akibat dari pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 yang menyimpang tersebut mengakibatkan PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk., mengalami kerugian dalam mengoperasionalkan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600,” ujar Jaksa Agung.

Kemudian, lanjut Jaksa Agung bahwa atas kerugian keuangan Negara yang ditimbulkan tersebut, diduga telah menguntungkan pihak terkait dalam hal ini perusahaan Bombardier Inc – Kanada dan perusahan Avions de transport regional) (ATR) – Perancis,  masing-masing selaku pihak penyedia barang dan jasa serta perusahaan Alberta S.A.S. – Perancis dan Nordic Aviation Capital (NAC) – Irlandia selaku lessor atau pihak yang memberikan pembiayaan pengadaan pesawat tersebut.

Konferensi pers mengenai Perkembangan Penyidikan Penanganan Perkara ini,  dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan.(Sumber Kapuspenkum Kejagung RI/Red)

Pos terkait