Tim Tabur Kejaksaan Agung RI, Berhasil Mengamankan Buronan Terpidana Imang Priatna

Ketgam. Tanpak Imam Priatna Yang Terpidana Oleh Penyidik Kejagung (Foto Red/Kapenkum Kejagung RI)

JAKARTA, MNN.COM — Penangkapan terpidana Imang Priatna asal Majalengka ini, merupakan buronan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, telah terbukti melakukan Tindak Pidana Penambangan Tanpa Izin.

Imang Priatna (33), di tangkap oleh tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejagung RI, bersinergik dengan Tim Tabur Kejati Jawa Barat pada Sabtu 12 Februari 2022, Pukul 15:40 WIB. Tepatnya diamankan di Jalan Blok Kalapa Dua Desa Bendungan Pasarean, Margamukti,  Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten  Sumedang, Jawa Barat

Bacaan Lainnya

Terpidana disebut buronan,  karena ketika dipanggil sebagai Terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, dan karenanya yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga:  Seorang Warga Desa Tanggeau Kolaka di Temukan Dalam Keadaan Meninggal Dunia

Terpidana terbukti melakukan penambangan pasir dan batu di area tanah milik sendiri yang diperoleh berdasarkan Akta Hibah Nomor: 72/2010 tanggal 25 Februari 2010, namun usaha tersebut tanpa mengantongi izin yang berwenang yaitu Izin Usaha Pertambangan (IUP), juga karena membahayakan tower D29 SUTT 70 KV milik PLN dan dikhawatirkan jika penambangan tersebut tidak segera dihentikan maka tower tersebut bisa roboh.

Akibat dari perbuatanya, sehingga beralasan hukum jika dilarang karena dapat berdampak terjadi pemadaman/terganggunya aliran listrik yang dapat merugikan masyarakat.

Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 296 K/Pid.Sus/2019 tanggal 15 April 2019, Terpidana IMANG PRIATNA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Melakukan Usaha Penambangan Tanpa Izin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Jumat Curhat Polsek Watubangga dan Masyarakat, Bahas Sulitnya Bahan Bakar Untuk Nelayan dan Petani

Selanjutnya, oleh karenanya Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan pidana denda masing-masing sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 (satu) bulan.

Hingga berita ini di realise, terpidana segera dibawa menuju Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka guna dilaksanakan eksekusi.

Kemudian, dihimbau melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, bahwa kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.
(Red/ MM/Kapenkum Kejagung RI)

Pos terkait