DENPASAR Bali. MNN.COM– Sidang kasus penipuan dan penggelapan yang dilangsungkan di Pengadilan Negeri Kota Denpasar Propinsi Bali, dengan terdakwa Dr. Setiadjie Munawar, S.H., M.H masih terus berlanjut, Kamis (6/01/2022).
Kasus Jaksa palsu ini, sebelumnya juga diberitakan media ini pada 9 Desember 2021, yaitu agenda sidang kelima kalinya Terdakwa SM terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan, mengaku sebagai Jaksa di Kejaksaan Agung RI dan meminta uang kepada korban LR sekira 256 Juta pada Agustus 2021 lalu.
Berlangsungnya persidangan,
Kasintel Kejaksaan Negeri Denpasar Putu Eka Suyantha menjelaskan, Berdasarkan penetapan Nomor : PDM 0690/DENPA.OHD/10/2021 atas nama terdakwa Dr. Setiadjie Munawar, S.H.,M.H. dengan agenda sidang pembacaan tuntutan.
“Dari Keterangan Saksi, Keterangan Terdakwa, Petunjuk dan Barang Bukti selama persidangan, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Penipuan” sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP,” kata Putu dalam keterangan tertulisnya. Kamis 6/1/2022.
Dikatakannya, bahwa atas perbuatannya terdakwa SM terancam hukuman pidana selama 4 Tahun penjara
“Pada pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa pun mengajukan Nota Pembelaan secara tertulis yang akan dibacakan pada persidangan selanjutnya pada Selasa 11 Januari 2022,” tutup Putu.
Diketahui, Sidang dilakukan secara Virtual di Ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri Denpasar.(Red)