KOLAKA, MNN.COM — Buntut dari tidak hadirnya pada undangan dua kali Rapat Dengar Pendapat (RDP), konsorsium Koalisi Kolaka Kontrol (K3) desak Ketua DPRD Kolaka untuk kembali menjadwalkan RDP jilid III, terkait dugaan oknum penambang ore nikel ilegal di Kabupaten Kolaka.
Amir Kaharudin, Ketua DPP Wahana Rakyat Indonesia (WRI) Sultra mengatakan, Ia yang tergabung dalam Konsorsium K3 sesalkan dengan tidak hadirnya beberapa oknum penambang dalam RDP lintas Komisi DPRD Kolaka ini, Senin (3/01/2021).
“Bagaimana kami mau ungkap dugaan kesalahan penambang tersebut, sementara mereka tidak hadir memenuhi panggilan DPRD, nantinya dalam RDP kita hanya debat kusir saja,” Katanya.
Diketahui Dalam RDP jilid I dan II, pihak PT. SLG dan PT. DBK serta Kapolsek Pomalaa tidak hadir memenuhi undangan DPRD, sesuai dengan surat permintaan Konsorsium K3.
“Kami minta Ketua DPRD untuk kembali menjadwalkan RDP jilid III, dan jadwal tersebut harus benar-benar dikoordinasikan dengan semua pihak, agar semua bisa menyiapkan waktunya sehingga tidak ada alasan untuk tidak hadir nantinya,” Tagas Amir.
Dikatakan, kalau hanya sebatas surat undangan saja tanpa dikoordinasikan waktu kesiapannya, maka alasan demi alasan pasti ada saja.
“Kalau pun pada RDP Jilid III oknum tersebut juga tidak hadir, maka kami minta kepada Ketua DPRD untuk melaksanakan Hak Angket DPRD, yang mengacu pada pasal 204 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2018 untuk membentuk panitia Angket, hingga pemanggilan paksa,
Terkait dengan pemanggilan paksa yang diatur dalam Pasal 73 ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) ,” Ungkap Amir.
Ditambahkannya, Konsorsium K3 yakin akan kemampuan kinerja Ketua DPRD untuk hak Angket, agar supaya dugaan penambang ilegal di Kabupaten Kolaka terang benderang.
“K3 sangat setuju dengan adanya pertambangan ore Nikel di Kabupaten Kolaka, yang jelasnya mampu menghasilkan pendapatan Negara hingga pendapatan Daerah, namun bagi yang tidak sesuai prosedur itu hanya merugikan Negara dan Daerah hingga merusak Hutan,” Tegas Amir.(Red/Melky)