Tim Tabur Kejari Sikka, Tangkap DPO Kasus Korupsi Pengadaan Travo di RSUD dr.TC Hillers Maumere

Tampak Gambar Tim Tabur Kejagung RI dan Terduga Tahanan Kasus Koruspsi RUSD Maumere (Foto Red)

 JAKARTA, MNN.COM — Pada hari Kamis 23 Desember 2021 pukul 17.00 WIB, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Sikka,  berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Travo pada RSUD dr T.C. Hillers Maumere berserta kelengkapannya, berkenaan dengan Tahun Anggaran 2020.

Buronan  tersebut masuk dalam Daftar Pencarian orang (DPO) dengan status Tersangka atas Nama BS, yaitu  merupakan buronan dari Kejaksaan Negeri Sikka Nusa Tenggara Timur (NTT).
 Penangkapan buronan ini, Berdasarkan Surat Perintah (BSP) Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sikka Nomor, PRINT 33/N.3.15/Fd.1/08/2021,  tanggal 09 Agustus 2021, menyatakan bahwa  BS ditetapkan sebagai Tersangka dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Travo pada RSUD T.C. Hillers Maumere berserta kelengkapannya, berkenaan  Tahun Anggaran 2020.
 Disebutkan, Tersangka BS selaku penanggungjawab teknis lapangan dari PT. Catur Aera Teknologi dalam pengadaan Travo RSUD dr T.C. Hillers Maumere,  memberikan pekerjaan jasa dan instalasi listrik dalam pengadaan Travo dan kelengkapannya pada RSUD TC. Hillers Maumere kepada PT.Teknik Inti Mandiri. 

Bacaan Lainnya
Baca Juga:  Dituding Dukung Cakades, Kadus Desa Toari Bombana di Berhentikan, Ini Kata Camat

Kemudian PT. Teknik Inti Mandiri, selanjutnya membuat penawaran dengan nomor TIM-Q-20-09-0107 tanggal 08 September 2020 yang ditujukan kepada PT. Catur Aera Teknologi dengan nilai penawaran sebesar Rp. 342.209.000,00 (Tiga ratus empat puluh dua juta dua ratus sembilan ribu rupiah).

Adapun realisasi item/rincian pekerjaan Material telah dikerjakan PT. Teknik Inti Mandiri sebagai Sub Kontrak pada pekerjaan pengadaan travo RSUD dr T.C. Hillers Maumere Tahun anggaran 2020 sesuai dengan penawaran Nomor: TIM-Q-20-09-0107 tanggal 08 September 2020 yang dibuat PT. Teknik Inti Mandiri. Namun, pengiriman material tidak dilaksanakan sendiri oleh PT. Teknik Inti Mandiri. Tetapi dilaksanakan oleh Tersangka BS, termasuk biaya pengirimannya karena pengiriman material tidak termasuk dalam item/ rincian pekerjaan yang ditawarkan oleh PT. Teknik Inti Mandiri. 

Akibat perbuatan Tersangka BS, mengakibatkan kerugiaan keuangan Negara Rp 890.300.002,64 (delapan ratus sembilan puluh juta tiga ratus ribu dua rupiah enam puluh empat sen).

Baca Juga:  Kapolres Kolaka AKBP Saiful Mustofa, Paparkan Situasi Kambtibmas di Tahun 2021

Tersangka BS diamankan di Bogor, Provinsi Jawa Barat. Setelah berhasil diamankan dilakukan pemeriksaan terhadap Tersangka BS oleh tim Penyidik. Kemudian Tersangka dibawa oleh Tim Penyidik dari kota Bogor sekitar pukul 21.35 WIB menuju Bandara International Soekarno-Hatta, dan tiba pukul 23.15 WIB. 

Selanjutnya pada hari Jumat 24 Desember sekitar pukul 02.00 WIB, Tersangka didampingi oleh Tim Penyidik berangkat menuju Bandara El Tari Kota Kupang Nusa Tenggara Timur, dan tiba pukul 06.00 WITA. Sebelumnya tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan swab antigen, dengan hasil sehat dan negatif Covid-19. 

Tersangka BS dimasukan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kota Kupang untuk dilakukan penahanan jenis Rutan selama 20 hari. 
Berdasarkan siaran pers Nomor :PR-1083/087/K.3/Kph.3/12/2021Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Agung RI menghimbau, kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.(Kapenkum Kejagung RI/Red)   

Pos terkait