Sudah Tervonis, Kejari Denpasar Eksekusi 15 Napi Kasus Narkotika Ke Lapas Bangli

Tampak Gambar Terpidana Kasus Narkotika (Foto Red)

DENPASAR, MNN.COM — 15 Nara Pidana kasus tindak pidana umum Narkotika tahanan Kejaksaan Negeri Denpasar, di eksekusi ke Lembaga Permasyarakatan  (Lapas) Narkotika Bangli, (24/12/2021).

Dalam keterangannya, Kasintel Kejaksaan Negeri Denpasar Putu Eka Suyantha mengatakan, pelaksanaan eksekusi para napi sudah berkekuatan Hukum yang tetap.

Bacaan Lainnya

“Sebanyak 15 napi ini,  dieksekusi dari Rutan Polresta Denpasar ke Lapas Narkotika Bangli, dan sudah berkekuatan hukum tetap,” kata Putu dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga:  Jumat Curhat Polsek Watubangga dan Masyarakat, Bahas Sulitnya Bahan Bakar Untuk Nelayan dan Petani

Dikatakan, sebelum dilakukan eksekusi ke Lapas Bangli,  para napi dititipkan di rutan Polresta Denpasar, hingga majelis hakim memberikan vonis terhadap 15 napi ini.

“Pelaksanaan eksekusi dilakukan dengan pengawalan ketat dari Tim Pengawal Kejari Denpasar, bersama Tim Pengawalan dari Polresta Denpasar,” terang Putu

Ditambakannya, Selain pengawalan yang ketat, para napi mengikuti Standar Protokol Kesehatan dengan dilakukan tes Rapid Antigen. Setelah itu  para napi langsung digiring ke Lapas Bangli.(Red)

Pos terkait