Bakal Calon Kades Kabupaten Kolaka Wajib Tahu, Ini Syarat Pendaftarannya

Tampak Gambar Sekretaris Dinas DPMD Kabupaten Kolaka (Foto Istimewa Redaksi MataNet.News.Com)

KOLAKA, MNN.COM — Di ruang kerja Sekretaris Dinas (Sekdis) PMD Kabupaten Kolaka, Rahmat Hidayat. S.IP.,MM, didampingi Kepala Bidang Pemdes, Genardi Pratomo Putra.S.IP.,M.AP, kepada media ini menjelaskan persyaratan bakal calon Kepala Desa yang wajib di lengkapi, Kamis (23/12/2021).

Persyaratan administratif tersebut diantaranya yaitu;
(1). Fotokopi Ijasa Terakhir yang terLegalisir, (2) FC KTP terLegalisir, (3) FC Akta Kelahiran di terlegalisir, (4) Surat keterangan berbadan sehat dan bebas narkoba, (5) Surat keterangan tidak pernah di hukum karena melakukan tindak pidan kejahatan, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, (6) Surat keterangan tidak sedang di cabut hak pilihnya sesuai dengan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,  (7) Surat keterangan atau pernyataan  tidak pernah terlibat dalam penghianatan NKRI,  (8) Surat keterangan tidak pernah menjabat sebagai kepala Desa selama tiga kali masa jabatan berturut- turut yang dikeluarkan oleh Dinas DPMD terkait.

Bacaan Lainnya
Baca Juga:  21 KPM Warga Desa Wonuaraya Terima BLT Tahap II

Selanjutnya, calon Kades juga wajib melampirkan; (9) Daftar riwayat hidup dan (10) Daftar riwayat pekerjaan,  (11) Surat catatan kepolisian (SKCK), (12) Surat ijin dari pejabat yang berwenang bagi PNS, BUMN dan BUMD,  (13) Surat keterangan bebas temuan dari Inspektorat Kabupaten Kolaka bagi PNS, Kepala Desa Incumbent, juga berlaku bagi perangkat Desa dan BPD.

Berikutnya, (14) Bagi Aparat Desa wajib mendapatkan surat ijin dari Kades atas rekomendasi Camat, (15) menyiapkan Pas. Photo terbaru yang jumlah dan ukurannya ditentukan oleh Panitia Pilkades, (16) Surat pernyataan sanggup bertempat tinggal di Desa yang bersangkutan apabilah terpilih.

Kemudian,  (17) Lampiran Surat pernyataan bahwa tidak menjadi pengurus atau anggota Partai Politik atau melampirkan surat pengunduran diri dari pengurus partai politik. (18) Bagi pelamar yang tidak memiliki Ijasah atau STTB asli dikarenakan hilang atau rusak dan tidak memiliki foto copynya, maka wajib melampirkan serat keterangan penganti STTB atau Ijasah, (19) Surat pernyataan siap kalah dan menang serta (20) Lampiran naskah tertulis visi dan misi dan program kerja.

Baca Juga:  Danrem 143/HO Hadiri Ground breaking pembangunan patung pahlawan nasional Sultan Himayatuddin Saidi

(21), Bagi PNS wajib mendapatkan surat izin secarat tertulis dari Bupati Kolaka, atau izindari  Instansi induk PNS instansi sektoral atau vertikal contohnya pegawai Depag atas permohonan dari PNS tersebut. (22) Untuk pelamar dari anggota BPD wajib lampirkan surat pengunduran diri.

(23), Kepala Desa yang mencalonkan diri kembali wajib melampirkan surat pemberitahuan cuti, yang nantinya akan di kolektifkan dan ditandatangani oleh Kepala Daerah.

(24), Kepala Desa incumbent dan PNS serta Aparat Desa wajib melampirkan surat dalam bentuk rekomendasi bebas temuan dari instansi terkait yaitu Inspektorat Daerah

(25), Setiap penduduk yang berminat menjadi bakal calon, wajib mengajukan surat lamaran secara tertulis, ditandatangani di atas meterai 10 ribu yang di alamatkan kepada panitia pemilihan kepala Desa. (26), Berkas persyaratan administratif dibuat rangkap lima.

“Untuk tahapan pendaftaran bakal calon Kades, terbuka hari ini 23 Desember 2021, hingga 31 Desember 2021,” Kata Genardi mengakhiri.
(R/Melky)

Pos terkait