Surat Edaran Bupati Kolaka Larangan Terhadap Pelayanan BPNT, KIS, KIP, PKH, SITU dan SIUP

Tampak Suasana Jalanya Rapat di Ruangan Pemda Kolaka (Foto Istimewa/Melky)

KOLAK, MNN.COM–Demi memaksimalkan capaian vaksinasi Kabupaten Kolaka menuju Herd Immunity, hingganya Bupati Kolaka H. Ahmad Safei mengeluarkan  Surat Edaran Bupati Kolaka Nomor: 004/5148/2021, yang menyebutkan pelarangan terhadap  pelayanan umum.

Surat edaran Bupati ini merujuk pada hasil rapat bersama Gubernur dan  Forkopimda Propinsi Sultra, Bupati dan Walikota se-Sultra di Aula Merah Putih Rumah Jabatan Gubernur, yang di pimpin oleh Kementrian Dalam Negeri, pada Selasa (14/12/2021).

Bacaan Lainnya

Lanjut dari itu, surat edaran Bupati Kolaka berdasarkan hasil rapat bersama Fokopimda dan Camat serta Kepala Puskesmas se- Kabupaten Kolaka, bertempat di Aula Sasana Praja PemKab Kolaka.

Baca Juga:  Peringati Hari Kesehatan Nasional Ke 58 Tahun, Pemkot Kendari Gelar Jalan Santai 

Dalam surat edaran menyebutkan bahwa strategi percepatan vaksinasi dengan tidak melakukan pelayanan terhadap pengurusan Kependudukan, Akta Kelahiran, Jamsos, PKH, KIS, KIP, Situ dan Siup Koperasi, Pelayanan Perbankan , Dunia Usaha serta Penyebrangan.

Dalam sambutannya Bupati Kolaka menyampaikan tentang penanganan percepatan Covid-19 di Kabupaten Kolaka, diutamakan yang masih rendah pelaksanaan vaksinnya, yang di tiap-tiap Kecamatan Kelurahan dan desa serta harus memenuhi target pencapaian, demi menuju Kolaka Herd Immunity.

Bupati kolaka juga menghimbau ada 350 orang perpuskesmas setiap hari, yang sudah melaksanakan vaksin. Karena masih ada daerah-daerah yang masih sangat rendah persentasenya, maka itu  harus di double pelaksanaan vaksinasinya.

Dikatakan, untuk semua Kepala SKPD, tenaga kesehatan, harus siap bekerja sama dalam pelaksanaan vaksin ditiap-tiap Kecamatan, Bupati juga akan membagi tempat dan di Kecamatan mana dia akan bertugas. 

Baca Juga:  IPM.DP Dan IPS.DS Kota Study Jayapura, Gelar Pemilihan Pengurus Baru Pada Periode 2021-2023

Memghimbau agar para SKPD harus terlibat dan turun langsung, untuk membantu dalam pelaksanaan Vaksinasi ini, dengan bekerja sama pihak Polres dan Kodim 1412 kolaka untuk turun langsung mengawasi percepatan pelaksanaan vaksin covid-19 di tiap-tiap kecamatan.

Ditegaskan juga terhadap Camat dan Desa agar terus menggenjot vaksinasi, tentunya dilarang untuk melakukan pelayanan umum, kecuali bagi masyarakat yang telah di Vaksin dosis 1 dan 2.(Red/Melky)

Pos terkait