DENPASAR, MNN.COM – Persidangan tindak pidana
penipuan / penggelapan atas nama terdakwa dr. SETIADJIE MUNAWAR, S.H., M.H (jaksa palsu), dilangsungkan secara daring pada Kamis (9/12/2021).
Persidangan secara daring ini, adalah yang kelima kalinya dengan Nara Sumber yaitu Kasi Intel Kejari Denpasar, Putu Eka Suyantha.,Sh. MH, berlangsung pada pukul 14:00-15:00 WITA.
Terdakwa dr. SETIADJIE MUNAWAR. Sh.,MH, dituntut atas kasus tindak pidana penipuan/penggelapan yang didakwa melanggar pasal 372 KUHP atau pasal 378 KUHP, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum yakni sebanyak dua orang, yaitu atas nama LINA ROSITA IRAWAN dan MARISA SULTON.
Berdasarkan keterangan dari kedua saksi tersebut yang dihadirkan di persidangan dimana keterangan saksi-saksi pada intinya memperkuat dakwaan Penuntut Umum.
Sidang yang berlangsung selama satu jam ini ditunda, nantinya akan kembali di buka pada persidangan berikutnya yang akan digelar pada hari Selasa, 14 Desember 2021 dengan agenda masih pada seputaran pemeriksaan saksi dari penuntut umum.(Red/M*Aj)