LPMT Sultra Secara Resmi Terdaftar di Badan Kesbanpol Provinsi Sultra

Tanpak Ketua dan Bersama Pengurus LPMT Sultra Sedang Mendaftrakan Lembaganya Di Kesbanpol Provinsi Sultra (Foto Red)

KENDARI. MNN.COM — Lembaga Swadaya masyarakat yakni Lingkar Pemuda Masyarakat Tolaki (LPMT) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah resmi terdaftar di Kesbanpol Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Senin,(08/11/2021)

Nurlan sebagai ketua Umum Lingkar Pemuda Masyarakat Tolaki (LPMT) Sultra mengatakan kepada wartawan, bahwa dirinya telah mendaftarka Lembaganya ke Badan  Kesbanpol Provinsi Sultra  bersama dengan para pengurus lainya.

Bacaan Lainnya

“Alhamdullillah kami dan pengurus lainya bersepakat mendaftrakan Lembaga kami yakni LPMT Sultra ke Badan Kesatuan Politik Provinsi, dan lahandullillah telah resmi kami daftrakan di Kesatuan Badan Politik Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra)”, Ucap Nurlan.

Baca Juga:  Aksi Demo Rakyat Bombana, tuntut Cabut Pajak Walet Dan Klasifikasi Zona Nilai Tanah

Menurut Nurlan bahwa mengenai Pendaftaran SKT Lembaga atau Ormas di Kesbanpol adalah hla yang wajib di lakukan oleh lembaga lembaga dan Ormas sebagai ketaatan berlembaga.

“Pendaftaran lembaganya di Kesbanpol adalah wajib dan harus di daftarkan oleh lembaga atau ormas karena itu sudah aturanya”, tambahnya.

Masih ditempat yang sama, Hamdani, Kabid Ketahanan Ormas Seni Budaya dan Ekonomi Kesbanpol Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengatakan, bahwa untuk keberadaan Organisasi Masyarakat (Ormas) sangat di butuhkan oleh Pemerintah sebagai mitra Kerja dalam Pengawasan.

“Kami sangat respon dengan Ormas Ormas yang ada di daerah ini, karena Ormas tersebut adalah mitra kerja Pemerintah, jadi untuk LPMT Sultra ini telah resmi terdaftar di Kesatuan Badan Politik Provinsi Sulawesi Tenggara,” Ucap Hamdani pada wartawan.

Baca Juga:  Kapolres Kolaka Gelar Tatap Muka Terhadap Insan Pers Di Kolaka

Ditambahkanya, untuk Ormas yang dibentuk oleh setiap masyarakat harus melakukan kepengurusan legilitasnya, supaya resmi, untuk kepengurusan boleh melalui Kementrian Ham dan Kemendagri berupa surat Keterangan Terdaftar (SKT) melalui Kesbangpol Bidang ketahanan Ormas Provinsi.Sultra dan menjalankan Organisasi Berasaskan AD dan ADRTnya,Seperti Ormas LPMT Sultra dan Inilah Salah Satu Contoh Baik bagi Ormas Yang belum punya Legalitas dari Pemerintah”, tambah Hamdani pada wartawan.(Red)

Pos terkait