Dua Remaja di Kendari di Amankan Polisi Saat Melakukan Curanmor

Tampak Kedua Tersangka Kasus Curanmor Tak Bisa Berbuat Apa Apa Ketika Di Amankan Di Mapolres Kendari (Foto Red/MataNet.News)

KENDARI. MNN.COM — Dua remaja di Kota Kendari diamankan Kepolisian Polres Kendari pada saat keduanya hendak melakukan aksinya dalam Curanmor, keduanya langsung diringkus pada Jumat, (15/10/2021).

Diketahui kedua remaja ini adalah sepasang kekasih yang bekerja sama melakukan aksi kriminalnya dengan melakukan kasus pencurian kendaraan bermotor roda dua.

Bacaan Lainnya

Sebut saja Adi dan Tipa sepasang kekasih yang tak bisa berbuat apa apa ketika di amankan oleh Satreskrim Polres Kendari atas perbuatanya.

Kompol Alwi Wakil Kapolres (Wakapolres) Kendari mengatakan, bahwa sepasang kekasih ini diduga telah bekerjasama melakukan aksi Kriminalnya dengan Tindak Pidana Curanmor.

Baca Juga:  Wakapolda Sultra Berikan Penghargaan Kepada 43 Personel Yang Berprestasi di Bidang Operasional dan Olahraga

“Kronologi kejadianya itu pada tanggal 11 Oktober dimana suami korban tertidur diteras didepan rumahnya sambil menunggu istrinya yang sedang pergi beribadah di mesjid, nah datanglah kedua sepasang kekasih ini berboncengan dengan menggunakan sepeda motor roda, melihat kondisi sekitar sangat sepi maka kedua sepasang kekasih (Tersangka) ini langsung beraksi, dan tersangak Tipa langsung masuk kedalam rumah Korban mengambil kunci motor korban yang berada di atas meja,” ucap Wakapolres Kendari.

Wakapolres menambahkan, kemudian Tersangka Tipa menyuruh tersangka Adi untuk menunggunya diluar rumah sambil melakukan aksinya.

“Kedua tersangka ini diduga telah berbagi peran, karena tersangka Tipa menyuruh tersangka Adi untuk menunggunya di luar rumah, karena Ia hendak mengambil motor kemudian masuk ke garasi dan mengambil motor yang didalam garasi dan langsung melarikan diri,” tambahnya.

Baca Juga:  RDP Jilid II di Komisi 1 DPRD Kolaka, Ormas LAKI dan HIPPMI Ungkap Carut-Marut HGU PT. Asia Sweet Plantation

Setelah keduanya berhasil melakukan aksinya, kedua tersangka tersebut menggadaikan Handphone milik korban yang berada di bagasi motor. Ucap Wakoplres melanjutkan.

“Kedua tersangka berhasil membawa motor korban sementara handphone korban yang berada di bagasi motor telah digadai seharga 3 ratus Ribu Rupiah,” tambah Wakapolres Kendari.

Dari kejadian tersebut kedua tersangka meminta kepada rekannya yang berinisial R, H dan I untuk menjualkan motor hasil curiannya, alhasil motor yang mereka curi laku dengan harga Tiga Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah.

Untuk remaja sepasang kekasih ini atas perbuatanya dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, sedangkan untuk tersangka R, H dan I terancam terkena Pasal 480 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(R/Aj)

Pos terkait