Ini Penyebabnya Suami Tikam Istri di Kabupaten Konawe

Ketgam : Gambar Ilustrasi Pembunuhan (Fot Net/red)

KONAWE, MNN.COM — Ningsi (26) adalah Korban penikaman Jrd, yang tak lain dilakukan  oleh suaminya sendiri di kediamannya di Desa Pebunoha Kecamatan Bondoala, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara,  telah di kebumikan siang tadi, Senin dini hari(27/9/2021).

Sebelumnya, usai kejadian korban sempat dilarikan ke RSUD Kendari dan mendapatkan pertolongan Medis, namun setelah dirawat beberapa jam nyawa korban tidak terselamatkan akibat luka tusukan pada bagian perut dan meninggal dunia pada pukul 05:00 Wita.

Bacaan Lainnya
Baca Juga:  Perusda Kolaka Diduga Beroperasi Tanpa IPPKH, Dir IDI-SI Sultra Minta Mabes Polri dan Kejagung Tidak Tutup Mata

Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP., Mochammad Jacub Kamaru  menyebutkan, Pelaku (Suami Red), usai kejadian telah menyerahkan diri ke Kantor Polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kepada penyidik, pelaku mengaku bahwa perbuatannya dipicu akibat sakit hati terhadap korban yang tak mengindahkan tegurannya.

“Sebelum melakukan perbuatan KDRT, pada pukul 18:30 Wita, pelaku (Suami) sempat menginterogasi korban (Istri) bahwa kalau keluar rumah tidak meminta ijin terhadapnya. usainya, pelaku sontak langsung menikam istrinya dengan sebilah badik,” Kata Kasat Reskrim.

Dikatakan, bahwa Polisi telah mengamankan barang bukti. pelaku kini mendekam dalam sel tahanan Mako Polres Konawe.

 “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,  menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, pelaku dikenakan Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, menyebabkan Korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 15 Tahun,”Sebut AKP. Mochammad Jacub Kamaru.(Red/Mel).

Baca Juga:  Dugaan Penyimpangan Dana Desa, Lsm WRI Sultra Segera Laporkan Pemdes Donggala

Pos terkait