KONAWE, MNN.COM — Kejadian penikaman seorang suami inisial JRD, yang menyebabkan korban meninggal dunia, yang tak lain adalah Istrinya sendiri. Kejadian yang sempat menghebohkan warga ini, terjadi di Desa Pebunoha Kecamatan Bondoala, Kabupaten Konawe pada Minggu 26/9/2022).
Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ini masih terus didalami pihak Kepolisian Resort Konawe, pasalnya bahwa polisi mengetahui kejadian tragis ini, berdasarkan laporan warga yang masih kerabat korban.
Korban atas nama Ningsi (26) pekerjaan mengurus rumah tangga (IRT), menurut keterangan saksi kepada Polisi bahwa pada pukul 18:00 Wita, didekati oleh pelaku (Suami red), selanjutnya Pelaku dan korban sempat berkomunikasi dalam bahasa daerah (Sultra). Diketahui korban hanya mengangguk-angguk.
Menurut saksi, selang beberapa saat kemudian, pelaku JRD mengambil benda tajam sejenis pisau atau badik dari belakang badannya dan langsung menusukan ke arah perut bagian kanan korban sebanyak satu kali, hingga Tusukan benda tajam tersebut mengakibatkan luka.
Selanjutnya, oleh warga korban di bawa ke RS umum kota Kendari untuk di lakukan penanganan medis. Naas, pada hari Senin tgl 27 September 2021 sekira pukul 05.00 WITA korban di nyatakan meninggal dunia.
Hingga adanya laporan warga, Personil Polsek Bondoala bergerak cepat menangkap pelaku. Pelaku juga telah mengakui perbuatannya, dan oleh Penyidik telah dibuatkan BAP.
diketahui, Pelaku KDRT yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, dikenakan
Pasal yang di sangkakan Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, menyebabkan Korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 15 Tahun.(RedMel)