Diduga BBM Solar Subsidi di Jual Ke Penambang, Warga Nelayan Lapor Ke DPRD Komisi III Kolut

Ketgam : Gambar Ilustrasi BBM Dan Pertamina.(Foto Net/Red)

KOLUT. MNN.COM — Warga Desa Sapoiha Kecamatan Watunohu Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi telah memasukan laporan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) ke DPRD Komisi III Kabupaten Kolaka Utara yang Berolakasi di Desa Sepoiha Kecamatan Watunohu Kolaka Utara.oada Jumat, 23/9/2021.

Laporan warga ini ke DPRD Kolut resmi secara tertulis dengan dugaan BBM sejenis Solar Subsidi yang ada di SPBU itu  dilarikan ke daerah Pertambangan oleh pengelolanya. Dan akhirnya para Nelayan yang membutuhkan BBM jenis Solar tersbut menjadi langka alias tidak kebagian.

Bacaan Lainnya

Abu Muslim, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) mengatakan, bahwa untuk laporan dari warga yang masuk itu mengenai tentang dugaan BBM sejenis Solar kuotanya di larikan ke Pertambangan.

Baca Juga:  Bumdes di Kabupaten Kolaka Tidak Berkembang, Dinas PMD Lakukan Revitalisasi

” Iya memang benar laporan pengaduan warga resmi kami terimah ini hari, dan adapun laporanya yang masuk itu mengenai dugaan BBM sejenis bahan minyak Solar yang di SPBU 50 Persenya di larikan ke Pertambangan, sementara itu BBM yang ada di SPBU adalah BBM Subsidi yang diperuntukan bagi Warga Nelayan di pesisir pantai Desa Sepoiha”,ujar Ketua Komisi III DPRD Kolut.

Lanjutnya menambahkan, Dirinya juga mearasa heran tentang permainan yang ada di SPBU itu, malam Senin Masuk paginya sudah habis.

“Saya heran juga ini SPBU, katanya malam Senin Masuk kog paginya sudah habis, makanya warga nelayan yang ada di pesisir pantai Desa Sepoiha itu protes kepada pengelolanya SPBU ini, dan kuat dugaan sang pengelola SPBU ini ada main dengan pihak Penambang,” ujarnya.

Baca Juga:  Komunitas GENBI Sultra Gelar Digitalisasi Expo di USN Kolaka

DPRD Komisi III akan memanggil pihak pihak istansi yang terkait dan juga pengelola SPBU tentang aduan warga Desa Sepoiha.

“Kami akan menindak lanjutinya dan akan memanggil pihak pengelola SPBU baik itu istansi yang terkait pada saat usai sidang Paripurna pada hari Senin nanti”, katanya.

“Jadi setelah pemanggilan, kami pihak (DPRD III) akan turun ke lapangan mengecek sekaligus mengumpulkan data data baru kita lakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP),” Ujar Salah Satu Politisi Partai Golkar ini.

Diapun menambahkanya, bahwa surat pemanggilan baru diproses di meja sekretariat. Menurutnya semua pengaduan masyarakat harus di prose.

“Secepatnya kita akan proses, dan semua keluhan masyarakat wajib kita tindaklanjuti,  makanya DPRD itu ada untuk masyarakat.Tutupnya.(r)

Pos terkait