Tim Khusus Kejagung RI, Amankan Buronan Kasus Korupsi Kemendiknas

Ketgam. Tanpak Oknum Kemendiknas di Duga Korupsi Di Amankan Oleh Tim Tabur Kejagung RI (Foto Red/Ma/Aj)

JAKARTA. MNN.COM – Tim Khusus Intelijen disebut Tim Tabur ( Tangkap Buronan ) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, menangkap dan mengamankan Joko Sutrisno (62), terpidana kasus korupsi pada anggaran Pelaksanaan Lomba Keterampilan Siswa (LKS) & Pameran SMK XVII l, Direktorat Jenderal  Managemen Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun anggaran 2009.

Terpidana Joko Sutrisno adalah Purna Bakti yang dulunya berprofesi sebagai PNS di Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, dan  ditetapkan sebagai tersangka korupsi Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Bacaan Lainnya

“Terpidana atas nama DR. Joko Sutrisno diamankan pada Selasa 07 September 2021 pukul 14:00 WIB, di Jalan Matoa Raya Nomor 18, Karangasem, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta Jawa Tengah,” ujar Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam siaran persnya di Jakarta, Selasa ( 7/9/2021)

Baca Juga:  Anggaran BLT Desa Naik, Per Keluarga Dapat Rp. 2,7 Juta

Dikatakan, tersangka diamankan  Tim Tabur Kejagung RI bersinergik dengan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Leonard menyebut berdasarkan kasus korupsi ini berdasarkan  Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1559 K/ Pid.Sus / 2012 tanggal 18 Oktober 2021, Terpidana DR. Joko Sutrisno dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah telah  melakukan Tindak Pidana Korupsi terkait Pelaksanaan Lomba Keterampilan Siswa (LKS) SMK XVII Tahun 2009 dan Pameran SMK tahun 2009 pada Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan  Nasional.

Kemudian disebutkan, bahwa Terpidana melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga:  Satlantas Polres Kolaka dan Diknas Kolaka Sepakat Tandatangani MoU Pemahaman Perundang Undangan Berlalulintas

“Atas kasus ini, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.838.123.000 (satu milyar delapan ratus tiga puluh delapan juta seratus dua puluh tiga ribu rupiah),” Kata Leonardo

Selanjutnya, Terpidana Joko Sutrisno dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun serta dihukum membayar denda sebesar Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan.

Diketahui, pada sebelumnya, terdakwa Joko Sutrisno tidak memenuhi panggilan yang sudah di sampaikan secara patut oleh Jaksa Eksekutor Kejati DKI Jakarta.

“Akibat tidak memenuhi panggilan Jaksa Eksekutor, hingganya  yang bersangkutan langsung dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung,” jelas Leo.

Leonardo menambahkan, bahwa Hari ini Rabu 08 September 2021, Terpidana DR. Joko Sutrisno telah dibawa ke Jakarta oleh Tim Jaksa Eksekutor dengan tetap mematuhi Protokol kesehatan.(Red/Ma/Aj)

Pos terkait