Diduga Korupsi, Komisaris PT Inti Artha Nusantara,di Tangkap Tim Tabur Kejagung dan Kejati Maluku

Ketgam : Tanpak Kantor Kejaksaan Agung RI (Foto Red/Mel/Aj)

JAKARTA, MNN.COM–HH (58),selaku Komisaris PT Inti Artha Nusantara, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus tindak pidana korupsi,  pada proyek Pembangunan Taman Kota Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Maluku Tenggara Barat, dengan besaran anggaran bernilai Rp 4.500.000.000 (empat milyar lima ratus juta rupiah).

Ia ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, bersinergik dengan Tim Tabur Kejati Maluku, tepatnya di Jln. H.Suaib I Kebon Jerok Jakarta Barat, Jumat (3/9/2021).

Bacaan Lainnya
Baca Juga:  Tim Elang Anti Bandit O07 Polres Kolaka, Tangkap Pelaku Pembunuhan Di Balandete

Tersangka HH, berdasarkan indentitas aslinya adalah warga Surabaya, tepatnya di Jln. kendang Sari Kecamatan Tenggilis Mejoyo Kota Surabaya.

Sebelumnya, tiga orang tersangka lainnya yang  telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Ambon,  yaitu Kepala Dinas PUPR KKT inisial  AS, dan WF selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) serta  FYP selaku pengawas.

Dugaan korupsi pada Pembangunan Taman Kota Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Maluku Tenggara Barat,  menggunakan sumber anggaran dari APBD Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2017, adalah  berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku.

Akibat perbuatan para Tersangka, hingganya Negara mengalami kerugian keuangan hingga Rp 1.380.000.000 (satu milyar tiga ratus delapan puluh juta rupiah).

Baca Juga:  Akibat Sengatan Listrik,Seorang Penggali Sumur Bor Dikolaka Tewas Seketika

Kemudian, disebut Buronan karena ketika dipanggil sebagai Tersangka oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku,  namun Tersangka tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut. Hingga karenanya yang bersangkutan HH dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selanjutnya, Tim Tabur Kejagung RI  menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.(Red/M)

Pos terkait