JAKARTA, MNN.COM–HH (58),selaku Komisaris PT Inti Artha Nusantara, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus tindak pidana korupsi, pada proyek Pembangunan Taman Kota Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Maluku Tenggara Barat, dengan besaran anggaran bernilai Rp 4.500.000.000 (empat milyar lima ratus juta rupiah).
Ia ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, bersinergik dengan Tim Tabur Kejati Maluku, tepatnya di Jln. H.Suaib I Kebon Jerok Jakarta Barat, Jumat (3/9/2021).
Tersangka HH, berdasarkan indentitas aslinya adalah warga Surabaya, tepatnya di Jln. kendang Sari Kecamatan Tenggilis Mejoyo Kota Surabaya.
Sebelumnya, tiga orang tersangka lainnya yang telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Ambon, yaitu Kepala Dinas PUPR KKT inisial AS, dan WF selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) serta FYP selaku pengawas.
Dugaan korupsi pada Pembangunan Taman Kota Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Maluku Tenggara Barat, menggunakan sumber anggaran dari APBD Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2017, adalah berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku.
Akibat perbuatan para Tersangka, hingganya Negara mengalami kerugian keuangan hingga Rp 1.380.000.000 (satu milyar tiga ratus delapan puluh juta rupiah).
Kemudian, disebut Buronan karena ketika dipanggil sebagai Tersangka oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, namun Tersangka tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut. Hingga karenanya yang bersangkutan HH dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selanjutnya, Tim Tabur Kejagung RI menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.(Red/M)