DPP Gempita Siapkan Laporan Ke Mabes Polri dan KLHK Terkait Dugaan Ilegal Mining PT. KPI dan PT Askon

Ketgam : Tanpak Multazam.SH Pimpinan DPP GEMPITA Pusat (Foto Red)

JAKARTA, MNN.COM — Dugaan ilegal mining yang dilakukan oleh dua perusahaan di Kabupaten Konawe Utara Sulawesi Tenggara, yakni PT. Kaci Purnama Indah (KPI) dan PT. Astima Kontruksi (ASKON), akan segera diadukan melalui Laporan resmi Ke Mabes Polri oleh DPP Gempita.

Multazam.,SH, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Masyarakat Pemerhati Tambang (GEMPITA) mengatakan bahwa PT. KPI dan PT. Askon diduga kuat  berkolaborasi untuk menambang, hal ini berdasarkan hasil investigasi lapangan, dan saat ini perusahaan tersebut sedang dalam proses pengapalan, Minggu (29/8/2022).

Bacaan Lainnya
Baca Juga:  Pengelolaan CSR PT. Vale Tidak Jelas, HMI Cabang Kolaka Gelar Demo di Depan Kantor DPRD Kolaka

“PT. KPI dan PT. Askon saat ini disinyalir tengah asyik menambang padahal kuat dugaan bahwa kedua Perusahaan ini tidak memiliki IUP, ini jelas melawan hukum, kita harus tegas, tidak boleh lagi ada pembiaran terhadap kegiatan pertambangan ilegal”,Bebernya. 

Menurutnya, bahwa Lembaga yang diKetuainya ini telah memperoleh fakta dan data terkait dua  perusahaan ini yang beroperasi di Kabupaten Konawe Utara tepatnya di Langgikima. Seolah aman-aman saja meski diduga tanpa IUP PT. KPI terus melakukan aktivitas pertambangan diwilayah hutan yang tanpa mengantongi IPPKH. 

“Kami telah menginvestigasi kedua perusahaan ini tanpa IPPKH dan IUP tidak ada, Kendati pun mereka mengklaim memiliki IUP, namun berdasarkan penelusuran kami Perusahaan tersebut tidak tercatat di sistem  Aplikasi MODI (Minerba One Data Indonesia), sehingga kami yakini bahwa PT. KPI dan PT. Askon Saling berkolaborasi untuk Melakukan aktivitas pertambangan secara ilegal”,ujar aktivis Nasional ini.

Baca Juga:  Jaksa Masuk Sekolah di SMK Negeri 3 Kendari

Dikatakan, maka dari itu dengan tegas mengingatkan jika  merujuk pada Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 Pasal 158 yang bunyinya bahwa Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp  10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), ini jelas dan harus ditindaklanjuti oleh APH.

“Pada dasarnya, Lembaga DPP Gempita sudah sejak lama menyiapkan rencana aksi unjuk rasa didepan Mabes Polri, namun terkendala PPKM Darurat di Jakarta, sehingga  Kami masih  menunda untuk melakukan aksi tuntutan”, Ujarnya

Kemudian, saat ini PPKM telah diturunkan level statusnya sehingga rencananya sudah matang akan segera melakukan aksi unjuk rasa sekaligus melaporkan dua perusahaan tersebut ke Mabes Polri dan KLHK”,tutupnya. (red)

Pos terkait