Mendukung Program ETLE, Polri Memutuskan Akan Ganti Plat Kendaraan Warna Hitam ke Warna Putih

Ketgam. Tanpak Gambar Plat Kendaraan Hitam Menjadi Putih. (Red Net)

JAKARTA. MNN.COM – Keputusan Korps Lalu Lintas (Korlantas) yang akan mengganti Pelat Nomor Kendaraan dari yang dasar warna hitam akan menjadi dengan warna Putih.

Keputusan ini sudah tertuang dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor diseluruh wilayah Indonesia.

Adapun perubahan tentang warna dasar Plat Nomor Kendaraan ini guna untuk mendukung program Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau dengan Kata lain Tilang Elektronik

Kombes Pol Taslim Chairuddin, Kasubdit STNK Korlantas Polri mengatakan,bahwa Kamera ETLE kamera Electronic Traffic Law Enfocement (ETLE) ini mungkin bisa saja salah dalam membaca angka, dari angka 5 menjadi huruf S dan angka 1 menjadi huruf I, namun terapi hasil tangkapan kamera ETLE akan dipakai sebagai alat untuk melakukan Tilang Elektronik. Dikutip melalui akun Instagram @divisihumaspolri pada Sabtu,21/8/2021.

Baca Juga:  Hari Pers Nasional 2021, Presiden RI di Pastikan Hadir

“Penggunaan Pelat dasar putih dengan warna teks hitam akan membuat kesalahan identifikasi kamera tak lagi terjadi,” kata Kombes Polisi Taslim Chairuddin.

“Dan perubahan warna pelat nomor kendaraan ini tidak akan berlaku dalam waktu dekat.

Sementara itu, dalam Peraturan Polisi (Perpol) nomor 7 tahun 2021 juga dijelaskan terdapat 4 jenis warna baru pada nomor pelat kendaraan yang akan diterapkan di Indonesia, sesuai dengan fungsi dan kepemilikan kendaraan.

Adapun rincian warnanya sebagai berikut:

Warna Putih
Tulisan hitam untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional.

Warna Kuning
Tulisan hitam untuk kendaraan bermotor umum.

Warna Merah
Tulisan putih untuk kendaraan bermotor instansi pemerintah.

Baca Juga:  Jasa Raharja Raih Penghargaan Ajang Digital Innovation Awards (DIA) 2022

Warna Hijau
Tulisan hitam untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan perturan perundangan-undangan yang berlaku.(DivisiHumas Polri)

(Red)

Pos terkait