Perusda Kolaka Diduga Beroperasi Tanpa IPPKH, Dir IDI-SI Sultra Minta Mabes Polri dan Kejagung Tidak Tutup Mata

Ketgam. Direktur Eksekutif Institute Demokrasi dan Sosial Indonesia (IDI-SI) Multazam, SH. (Foto Dok Red)

KOLAKA, MNN.COM – PD Aneka Usaha (Perusda) Kolaka, Diduga kuat melakukan aktivitas ilegal mining di Wilayah Konsesi IUP-nya,  yang terletak di Kecamatan Pomala, Kabupaten  Kolaka, Propinsi Sulawesi Tenggara.

Hal ini diungkap Direktur Eksekutif Institute Demokrasi & Sosial Indonesia (IDI-SI) Multazam, SH., kepada media ini mengatakan bahwa dugaan Ini adalah bukti lemahnya pengawasan dan penegakkan hukum pada sektor pertambangan, khusus nya di wilayah Propinsi Sulawesi Tenggara, Senin (12/7/2021).

Bacaan Lainnya

“Melalui Lembaga IDI-SI Sultra, kami akan melaporkan PD Aneka Usaha Kolaka ke Mabes Polri & Kejaksaan Agung RI, kami pun  meminta agar Mabes Polri turun langsung ke lapangan untuk menghentikan pengoperasian aktivitas PD Aneka Usaha Kolaka”, Kata Multazam.

Baca Juga:  Kakorlantas Polri Bersama Menko PMK dan Menhub Gelar Rakor Terkait Arus Balik Idul Fitri

Menurutnya, bahwa PD Aneka Usaha Kolaka adalah Pemilik IUP Operasi Produksi Berdasarkan SK No.299-DPM-PTSP/IV/2018, luas 340,00 Ha, yang berdasarkan hasil investigasi Lembaganya, maka ditemukan dugaan pelanggarannya.

Dugaan ilegal mining PD Aneka Usaha Kolaka, diantaranya adalah;  diduga melakukan aktivitas pertambangan pada kawasan Hutan Produksi (HPK).

Diduga PD Aneka Usaha Kolaka Melakukan Kegiatan Pertambangan Tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Kemudian, Oknum Dirut PD Aneka Usaha kolaka diduga  dengan modus menggaet Investor dari luar berkedok kerjasama KSO, dengan syarat Investor dapat melakukan pembebasan lahan sendiri dengan modal pribadi Investor, Akibatnya pembebasan dan pembayaran atas lahan warga tumpang tindih dan tidak tepat sasaran.

Selanjutnya, PD Aneka Usaha Kolaka terkesan cuci tangan dengan membebankan kepada Investor untuk dilakukannya Pembebasan Lahan, sehingga dapat memicu konflik yang  berkelanjutan.

Terdapat bagi bagi hasil penjualan Ore Nikel yang menurut Multazam,  bahwa diduga dilakukan diluar Perjanjian Kerjasama KSO yang disinyalir menguntungkan Oknum Direktur Utama PD Aneka Usaha Kolaka, hal tersebut  berpotensi merugikan Negara. Bahkan Investor yang masuk dan ikut menambang di wilayah IUP milik PD Aneka Usaha Kolaka,  lemah dalam pengawasan sehingga dapat menguntungkan sepihak Investor.

Baca Juga:  Helikopter Polri Yang Ditumpangi Kapolda Jambi Mendarat Darurat di Sebuah Bukit

Dia juga menegaskan, Hal ini tidak boleh dibiarkan berlarut larut, Direktur Utama PD Aneka Usaha Kolaka kuat dugaan  Bertanggung Jawab atas semua persoalan ini, maka dari itu  penegakkan hukum tanpa pandang bulu wajib diberlakukan.

“kami atas nama Institute Demokrasi dan Sosial Indonesia (IDI-SI) akan terus  mempressure kasus ini, kami segera akan melaporkan Kasus dugaan ilegal mining ini,  Kepada Mabes Polri dan Kejagung RI”, Terangnya.

Ia berharap, Mabes Polri dapat segera melakukan pemeriksaan dan menetapkan Tersangka Direktur Utama PD Aneka Usaha Kolaka apabila temuannya sudah jelas pelanggaran.

Redaksi (*)

Pos terkait