KOLAKA, MNN.COM – Aksi demo Front Kolaka Menggugat (FKM), tuntut bubarkan Komite pengelola dana Corporate Social Responsibility (CSR) sumber dana PT Valle Indonesia, berlangsung di depan Kantor Bupati dan Kantor DPRD Kolaka, Senin (7/06/2021).
Pantauan media ini, massa aksi yang tergabung didalamnya yaitu, Gapensi Kolaka, Ormas DPD Pekat Ib Kolaka, LSM Kibar, LSM Gaki, LSM DPD WRI Kolaka. Mereka juga meminta pihak Kejaksaan Negeri Kolaka agar menelisik dugaan pelanggaran terbentuknya Komite yang didalamnya adalah ASN lingkup Pemda Kolaka.
Ivan Darmawan Ketua Gapensi Kolaka, dalam seruan aksinya menuntut kegiatan dana CSR PT Vale dikelolah oleh Komite tidak adanya legal standing yang berujung tidak transparansi.
“Ada13 item kegiatan sumber csr pt vale yang di duga diatur oleh komite dan keluarganya serta adanya oligarki yang kuat dugaan mengambil keuntungan Dana ini”,Kata Ivan.
Ivan juga menambahkan bahwa Kuat dugaan pihak PT Valle bekerjasama dengan otoritas pejabat, dengan membentuk lembaga baru yang tidak sesuai Perda dan tidak adanya keterbukaan informasi Publik sesuai UU No.14 tahun 2008.
Di tempat yang sama, Haeruddin yang akrab disapa Dudy, mendesak Otoritas pejabat serta DPRD Kolaka untuk segera menghentikan 13 kegiatan sumber dana CSR PT Valle sejumlah Rp : 9.000.000.000 ( sembilan milyar rupiah.
“Kami meminta Pihak DPRD untuk menghentikan 13 kegiatan dana Csr Pt Valle, sebab ada bukti penguatan dari Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) perwakilan Sultra, dimana tidak dibenarkannya Dana Csr di kelola oleh Komite”, Ungkap Dudy.
Dikatakannya, Front Kolaka Menggugat tahu benar bahwa empat orang ASN yang tergabung dalam Komite ini pernah berkoordinasi ke BPK RI perwakilan Sultra, telah menghasilkan keputusan yang fatal bagi Lembaga Komite yang belum jelas SK atau Nota tugasnya.
Dudy ,desak pihak penegak hukum untuk melakukan full investigasi terkait sk atau nota tugas siapa yang tandatangani, sebab kuat dugaan terbentuknya Komite yang mengelola CSR PT Vale, tidak dikoordinasikan maka jelas tidak diketahui oleh Lembaga DPRD.
“Kami berharap, kepada Pimpinan DPRD untuk menggunakan hak Interpelasinya. dan kalau pun perlu, kami akan memboikot Gedung DPRD apabila tidak ada kejelasan dalam bertindak”, Ujar Dudy.
Selanjutnya, ketua DPRD Ir. Syaifullah Halik, bersama sejumlah anggota DPRD Kolaka menyambut hangat massa aksi, hingga diskusi pun berlanjut diruang Kerja Ketua DPRD.
Diketetahui, dalam diskusi menghasilkan persetujuan bersama untuk dilakukan rapat dengar pendapat (RDP), yang akan menghadirkan semua pihak terkait direncanakann hari kamis tanggal 10 juni 2021.
Redaksi