17 Tahun Isu Pemekaran Kolaka Selatan Belum Tercapai, Staf Ahli DPR RI Kom V Angkat Bicara

Ketgam : Tanpak Andi Muhammad Sainuddin, S,.Si,.M,.Si Staf Ahli Komisi V DPR RI Partai Golkar (Foto dok Melky Mambo/Red)

KOLAKA, MNN.COM–Isu pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Kolaka Bagian Selatan yang terus menjadi perbincangan oleh masyarakat luas hingga tahun 2021 ini belum ada kejelasan.  Andi Muhammad Sainuddin S.Si.,M.Si selaku Staf Ahli Komisi V DPR RI tegaskan  perlu adanya keseriusan Birokrasi Kabupaten Kolaka dalam menyikapi berbagai kendala yang masih menghambat, Senin 
(18/5/2021).

“Berkaitan dengan kajian Universitas tentang kelayakan , SK penetapan Tim Forum Pemerkaran, Dokumen Batas Wilayah yang wajib ditandatangani Bupati dan Unsur Forkopimda Kolaka, pastikan dan Publis kalau itu ada”, Kata Andi Sainuddin

Bacaan Lainnya

Dikatakan, Dirinya menilai isu pemekaran kolaka selatan selalu saja jadi Branding topik saat ada moment tertentu. Sementara Dokumen penetapan Batas Wilayah dari Pomalaa sampai Kecamatan Toari diduga belum pernah ditandatangani Otoritas pejabat Kolaka.

“Kalau benar ada dokumen Batas wilayah dan SK Tim Forum serta Kajian Akademis Universitas terkait, kenapa tidak di Publis agar masyarakat tahu sejauh mana harapan untuk tercapainya pemekaran kolaka selatan yang kita semua tahu lebih dahulu di gaungkan dari pada Kabupaten  Koltim”, harapnya.

Baca Juga:  Gedung Terbesar Skala Desa di Ranokomea, Jadi Tempat Perpisahan dan Penamatan TK Se-Poleang Barat

“Saya selaku Staf Ahli Komisi V DPR RI, siap membantu kalau soal biaya pengurusan yang katanya jadi penghambat, namun duduk persoalan bukan pada tidak adanya biaya pengurusan Administrasi dan lain sebagainya, tapi diduga belum adanya keAbsahan dokumen berkaitan dengan pemekaran,  yang notabene harus ditandatangani Kepala Daerah “, Ungkapnya.

Ditambahkan, kalau pun perlu bentuklah Pansus oleh DPRD Kolaka,  sehingga  secara bersama-sama dapat menelisik berbagai kendala pemekaran yang sudah dikumandangkan  sejak tahun 2004 dan sampai tahun 2021
berjalan ini, belum tercapai.

IKLAN

“Kami siap berkomunikasi dengan Gubernur, DPR Tingkat I, bahkan sampai ke Kementrian Dalam Negeri, Tapi bahan dan berkas apa yang harus kami bawa, sementara berkas pemekaran kolaka selatan dipastikan belum ada.  bahkan Ir. Rdwan Bae selaku Wakil Ketua Komisi V DPR RI sudah dua kali meminta agar berkas di lengkapi, supaya nantinya saat terbukanya kran pemekaran, Kolaka Selatan masuk dalam daftar Moratorium”, Ujarnya.

Ia juga menelisik bahwa Saat ini, Indonesia memiliki 223 Daerah Otonomi Baru (DOB). Kemudian  Hasil evaluasi Pemerintah dan laporan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) tahun 2019 menunjukkan bahwa sumber pendapatan sebagian besar dari 223 DOB yang dibentuk sejak tahun 1999 hingga 2014, masih bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) artinya belum mampu mandiri.

Baca Juga:  Kades Peoho Ajak Warga Desa Gotong Royong Bangun Rumah Warga

“Syarat mutlak pemekaran daerah adalah 10 Desa dalam satu Kecamatan dan wajib lima (5) Kecamatan, SDM dan SDA yang memadai.  maka saya pribadi selaku penduduk asli Wilayah Selatan Kolaka, yakin kelayakan pemekaran wilayah dengan adanya Hasil sektor Perikanan Kelautan, Pertanian Perkebunan,  Pariwisata Pendidikan, Pertambangan serta sektor pendapatan Jasa”, Ucap Pria yang sudah banyak menggodok dana Aspirasi Ke Kabupaten Kolaka ini.

Bahkan Ir. Ridwan Bae mengatakan, bahwa pada periode DPR RI 2014-2019 sudah dua kali berkunjung resmi dalam rangka reses anggota di Daerah Kolaka Selatan, termasuk didalamnya konsen ingin membantu pengajuan usulan proses pemekaran Kolaka Selatan menjadi Kabupaten DOB, asalkan berkasnya sdh siap sesuai yg disyaratkan dalam Undang-undang.

“Kolaka selatan setidaknya sudah bisa Masuk daftar usulan DOB dalam provinsi Sulawesi tenggara sehingga saat Perpres Moratorium dicabut,  kelak kita sdh masuk daftar yg diusulkan termasuk bsa melalui Aspirasi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Senator Perwakilan Sultra yg ada di Jakarta”, Jelas Andi Muh. Sainuddin yang juga sebagai Ketua DPD BAPERA Kabupaten Kolaka periode tahun 2021-2026 ini.

Kontributor: Melky, AB

PASANG IKLAN DISINI

Pos terkait