Dalam RDP, K3 dan DisHut Ungkap Dugaan Ilegal Mining PT Toshida di Kecamatan Tanggetada

Ketgam : Tampak Suasana Di Ruangan Gedung Pertemuan DPRD Kabupaten Kolaka Sedang Menggelar Hearing Terkait Keberadaan PT.Thosida Yang Dugaan Ilegal (Foto dok Melky Mambo)

KOLAKA, MNN.COM – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang mempertemukan Ormas dan LSM Kabupaten Kolaka bersama PT. Toshida berlangsung alot diruangan aula lantai II Kantor DPRD Kolaka, Selasa (3/5/2021).

Diketahui RDP ini, hadir Mewakili PT Thosida yaitu Abdul Kadir selaku Humas dan Umar selaku General Manager. Rapat ini menghadirkan stake holder lainnya yang berkaitan dengan Pertambangan Or Nekel, diantaranya Kepala Syahbandar Pomalaa beserta beberapa Stafnya, Kepala Dinas LHK Kolaka, Kepala Seksi Perlindungan Hutan Kehutanan Unit 11 Mekongga wilayah VIII,  Camat Tanggetada serta Kepala Desa Pewisoa Jaya.

Bacaan Lainnya

RDP ini, terlaksana berdasarkan surat laporan permintaan RDP dan dua kali  hasil Unjuk Rasa oleh gabungan (Koalisi) Ormas LAKI, Ormas Pekat IB, LSM GAKI, LSM WRI serta LSM Kibar, terhadap hasil investigasiNYA di wilayah pengoperasian PT. Toshida di wilayah Pemerintahan Desa Pewisoa Jaya Kecamatan Tanggetada.

Baca Juga:  Puluhan Ibu Ibu Warga Mangolo Laporkan Lurahnya Ke DPRD Kolaka Terkait Tak Pernah Tersentuh Bantuan

Koalisi Kolaka Kontrol (K3), dalam kesempatan masing-masing menyorot pada telah di cabutnya Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) oleh Dinas terkait di wilayah pengoperasian PT.Toshida, terhitung sejak bulan November 2020 hingga bulan April 2021, masih tetap melakukan kegiatan pengambilan Or Nekel serta hauling dan pengapalan.

Lain dari pada itu, K3 juga menyoroti bahwa PT. Toshida diduga belum menuntaskan Corporate Social Responsibiliti (CSR), belum membangun Smelter sesuai MOU dengan Pemerintah, terhitung sejak tahun 2018, PT Toshida juga diduga belum melunasi Kewajiban Pembayaran Ke Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp: 151.901.783.535 (Seratus Lima Puluh Satu Milyar, Sebilan Ratus Satu Juta, Tujuh Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu, Lima Ratus Tiga Puluh Lima Rupiah).

Kemudian, hasil pantauan media ini  serta bukti rekaman video berdurasi 1 jam 6 menit berlangsungnya RDP, diketahui bahwa Pihak PT Toshida tidak mengakui dan mengelak bahwa pihaknya tidak pernah tahu terkait telah di cabutnya Ijin IPPKH-nya, serta mereka juga tidak membenarkan beroperasinya alat berat untuk aktivitas pengambilan Or Nekel.

Baca Juga:  Najamudin Majid : PT Akar Mas Internasional Segera Memiliki Izin Tersus

“Kami tidak pernah menerima surat resmi terhadap pencabutan IPPKH PT Toshida, bahkan di lokasi bukan pengambilan Or Nekel, namun pengupasan saja oleh pak Daniel yang adalah kontrak JO dengan kami”, Kata Abdul Kadir (Humas Toshida).

Sementera itu, Pihak Kehutanan menyayangkan atas bantahan PT Toshida terhadap hasil temuan dilapangan bahwa telah di temukan 30 tumpukan di duga or nekel dan sejumlah alat berat beroperasi dan sejumlah  mobil 10 roda yang mengangkut hasil olahannya, menuju ke salah satu pelabuhan  Jety di Desa Sopura Kecamatan Pomalaa, sementara Ijin IPPKH sudah di cabut oleh Dinas terkait.

Hal senada di benarkan oleh Sammeng Kepala Desa Pewisoa Jaya Tanggetada, bahwa Pemerintah Desa bersama 500 orang warganya memiliki bukti beroperasinya pengambilan or nekel dan juga diduga sudah dua kali pengapalan.

Selanjutnya, sebelum RDP di akhiri oleh Komisi III, Koalisi Kolaka Kontrol meminta kepada pimpinan Hearing untuk segera mengeluarkan surat rekomendasi berdasarkan kesimpulan dalam notulen rapat.

Kontributor : Melky AB

Pos terkait