KOLAKA, MNN.COM- Sammeng, Kepala Desa Pewisoa Jaya Kecamatan Tanggetada Kabupaten Kolaka Propinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), kecam terhadap adanya pengoperasian PT Thosida Indonesia di Wilayah hukumnya, sebab menurutnya bahwa penambangan dan hauling tersebut diduga ilegal, Rabu (7/4/2021).
“Sebelumnya, kami selaku Pemerintah Desa Pewisoa Jaya tidak pernah tahu dengan beroperasinya PT Thosida ini, karena tidak pernah berkoordinasi”, Kata Sammeng.
Kepala Desa tiga periode ini sesalkan keberadaan Perusahaan Tambang Or Nekel ini telah merusak lingkungan di wilayah hukumnya, terbukti dengan adanya hasil turun lapangan Pemerintah Desa dan warga Desa.
“Pekan kemarin, Pemerintah Desa bersama Aparat ,Tokoh Pemuda tokoh masyarakat beserta 500 orang warga Pewisoa Jaya telah mendatangi Lokasi Pengoperasian PT Thosida. Disana nampak kerusakan hutan serta lahan yang sudah di rusaki Alat Berat”, Ungkap Kades.
Dikatakan bahwa bukti Hauling PT Thosida telah diambil dokumentasinya, bahkan menggunakan JETI PT Trk di Desa OKo-Oko Pomalaa.
“Kami serius menanggapi dugaan bahwa PT Thosida tidak memiliki Rekomendasi Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) maka dari itu kemarin 7 April 2021, Kami selaku Pemerintah Desa Pewisoa Jaya telah mendatangi Kantor LHK Kabupaten Kolaka, selanjutnya telah dibuatkan Berita Acara Aduan oleh Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS), yang selanjutnya akan dilanjutkan ke KEMENTRIAN LHK”, Papar Sammeng (Kades red).
Dilain Pihak, Koalisi Kolaka Kontrol yang mendampingi Pemerintah Desa pewisoa jaya di Kantor LHK Kolaka, melalui Amir selaku Ketua LSM WRI Kolaka membenarkan adanya laporan aduan Kepala Desa untuk di lanjutkan Ke Kementrian LHK.
“Kami Lsm WRI, Ormas Laki, Ormas Pekat IB, Lsm Gaki, mendukung Pemerintah Desa bersama masyarakat Desa Pewisoa Jaya, agar oleh yang berkompeten untuk menghentikan dan menindak tegas Pengoperasiannya PT Thosida, yang diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan”, Kata Amir.
Lap : Melky Mambo