Account Officer Bank SulSelBar Cabang Utama Bulukumba, Status Tahanan Jaksa

Ketgam : Tanpak Tersangka Korupsi Digelandang Oleh Petugas Kejaksaan (Foto Redaksi)

MAKASAR, MNN.COM – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, resmi melakukan penahanan terhadap IRR selaku Account Officer (AO) pada Bank SulSel-Bar pada Hari Kamis tanggal 08 April 2021.

Penyidik menetapkan IRR sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), terkait Pemberian Kredit Usaha Mandiri (KUM) dan Kredit Usaha Lainnya (KUL), dilakukan  secara fiktif oleh Bank SulSelBar Cabang Utama Bulukumba, terhitung sejak  Tahun 2016 sampai Tahun  2021.

Bacaan Lainnya

berdasarkan surat penetapan tersangka nomor – 32/P.4.5/Fd.1/04/2021 Tanggal 08 April 2021. Penetapan tersangka terhadap IRR dilakukan setelah dilaksanakan proses penyidikan berupa pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan dokumen-dokumen yang terkait dengan dugaan peristiwa pidana serta pemeriksaan IRR selaku saksi.

Baca Juga:  Polda Sultra Gelar Jumat Curhat Mendengar Aduan Langsung Masyarakat Soal Penculikan Anak dan Geng Motor

IRr diduga telah melakukan pemalsuan 106 dokumen pengajuan Kredit Usaha Mandiri (KUM) dan Kredit Usaha Lainnya (KUL) sekaligus melakukan pemrosesan pemberian kredit dengan nilai kredit keseluruhan sebesar Rp.25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah), selanjutnya dengan tujuan untuk keuntungan diri sendiri.

Akibat perbuatan tersangka, hingganya Negara mengalami kerugian sekitar Rp.25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah). 

Diketahui, melalui siaran pers Kejaksaan Tinggi Selawesi Selatan, Tersangka IRR diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 9 jo.Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor  31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor  8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana dan Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga:  Polsek Kabaena Timur Gelar Kegiatan Jumat Curhat Serta Mengevaluasi Izin Keramaian

Kemudian, Setelah penetapan, lanjut dilakukan pemeriksaan terhadap IRR sebagai tersangka. Dari hasil pemeriksaan yang berdasarkan pertimbangan secara objektif dan subjektif menurut Undang-undang.

Oleh Penyidik,  tersangka IRR langsung dilakukan penahanan dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-33/P.4/Fd.1/04/2021 tanggal 08 April 2021.

Selanjutnya, Tersangka IRR dilakukan penahanan oleh Penyidik selama 20 (dua puluh hari), terhitung mulai tanggal 08 April 2021  sampai dengan tanggal 27 April  2021 dan dititip dalam Rutan Lapas Kelas  IA Makassar.

 REDAKSI : Melky/Asri

Pos terkait