MAKASAR, MNN.COM – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, resmi melakukan penahanan terhadap IRR selaku Account Officer (AO) pada Bank SulSel-Bar pada Hari Kamis tanggal 08 April 2021.
Penyidik menetapkan IRR sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), terkait Pemberian Kredit Usaha Mandiri (KUM) dan Kredit Usaha Lainnya (KUL), dilakukan secara fiktif oleh Bank SulSelBar Cabang Utama Bulukumba, terhitung sejak Tahun 2016 sampai Tahun 2021.
berdasarkan surat penetapan tersangka nomor – 32/P.4.5/Fd.1/04/2021 Tanggal 08 April 2021. Penetapan tersangka terhadap IRR dilakukan setelah dilaksanakan proses penyidikan berupa pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan dokumen-dokumen yang terkait dengan dugaan peristiwa pidana serta pemeriksaan IRR selaku saksi.
IRr diduga telah melakukan pemalsuan 106 dokumen pengajuan Kredit Usaha Mandiri (KUM) dan Kredit Usaha Lainnya (KUL) sekaligus melakukan pemrosesan pemberian kredit dengan nilai kredit keseluruhan sebesar Rp.25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah), selanjutnya dengan tujuan untuk keuntungan diri sendiri.
Akibat perbuatan tersangka, hingganya Negara mengalami kerugian sekitar Rp.25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah).
Diketahui, melalui siaran pers Kejaksaan Tinggi Selawesi Selatan, Tersangka IRR diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 9 jo.Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana dan Pencucian Uang (TPPU).
Kemudian, Setelah penetapan, lanjut dilakukan pemeriksaan terhadap IRR sebagai tersangka. Dari hasil pemeriksaan yang berdasarkan pertimbangan secara objektif dan subjektif menurut Undang-undang.
Oleh Penyidik, tersangka IRR langsung dilakukan penahanan dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-33/P.4/Fd.1/04/2021 tanggal 08 April 2021.
Selanjutnya, Tersangka IRR dilakukan penahanan oleh Penyidik selama 20 (dua puluh hari), terhitung mulai tanggal 08 April 2021 sampai dengan tanggal 27 April 2021 dan dititip dalam Rutan Lapas Kelas IA Makassar.
REDAKSI : Melky/Asri