Aksi Jilid II Hippma Kolsel, Desak DPRD Hentikan Pengoperasiannya PT. AMI

Ketgam : Tampak Para Mahasiswa Hipma Kolsel Sedang Menggelar Demonstrasi Didepan Kantor DPRD Kolaka (Foto Redaksi)

KOLAKA, MNN.COM – Pemuda Pelajar Mahasiswa Kolaka bagian Selatan (Hippma kolsel) mendesak DPRD agar segera menindak tegas keberadaan PT AMI, yang jelas telah memandulkan integritas serta memandulkan hak interpelasi, hak angket dan hak menyalurkan pendapat.

Aksi massa menampilkan delapan (Delapan) orang orator, dengan tegas menyuarakan untuk menghentikan serta mengusir PT AMI dari Jazirah bumi mekongga, karena diduga  melanggar Permenhub nomor PM 20 tahun 2017 tentang terminal khusus (Tersus) serta Permenhub Nomor 89 tahun 2018 tentang Norma, standar prosedur dan kriteria perizinan berusaha terintegritas secara ekektronik pada sektor Perhubungan bidang laut, Kamis (1/4/2021).

Bacaan Lainnya

Unjuk rasa yang di koordinir oleh IRFAN, Diketahui berjumlah 100 orang mahasiwa Hipma Kolsel dengan waktu orasi  mulai pukul 10:30 Wita, sempat di sambut oleh Musdalim Zakir Anggota DPRD Komisi II, yang di barengi dengan koordinasi oleh Kasat Intelkan Polres Kolaka , sehingga mahasiwa menghentikan orasinya dan meminta akan memasang tenda di depan kantor DPRD sampai aspirasinya di Respons.

Baca Juga:  Surat Pemberitahuan Aksi di Tolak Polda Metro Jaya, AMIN "Kami Tetap Akan Melakukan aksi" Ini Tuntutanya

Irfan, selaku Koordinator Lapangan (Korlap) dalam pergerakan Aksi Mahasiswa ini, dirinya menilai  bahwa PT AMI tidak menghargai hasil keputusan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Kolaka,  yang menghasilkan keputusan berdasarkan Notulen rapat.

“Kami akan terus mendesak DPRD untuk melanjutkan hasil keputusan dalam RDP, agar PT AMI dihentikan proses pengangkutan or nikelnya, sebelum ada kejelasan ijin opersinya”, Kata Irpan.

Masa aksi terus menyuarakan aspirasinya bahwa PT AMI telah memandulkan tupoksi Anggota Dewan yang sejatinya memiliki hak  lex spesialis yaitu  undang-undang (UU) yang mengatur tentang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
 
“Lex specialis derogat legi generalis adalah salah satu asas hukum yang mengandung makna bahwa aturan hukum yang khusus akan mengesampingkan aturan hukum yang umum”, Ujar Ramadhan, salah satu orator Hippma Kolaka.

Baca Juga:  Kini Sudah 72 Jam Berlalu Kapal Selam KRI Nanggala Belum Ditemukan, Ini Penjelasan Kadispenal

Hingga pukul 16:30 Wita, massa aksi membubarkan diri setelah sebelumnya disambut oleh Andi Kaharuddin selaku Ketua Komisi III didampingi Musdalim Zakir Komisi II, yang berjanji akan berusaha menghadirkan semua yang berkompeten dengan tuntutan massa aksi, selanjutnya akan menggelar Rapat Dengar Pendapat pada Senin pekan depan 5 April 2021.

Diketahui Unjuk rasa Jilid II ini di kawal oleh 112 personil anggota Polres Kolaka, serta TNI Satu Pleton Kodim 1412 kolaka, serta sejumlah.

Lap : ML/Aj

Pos terkait