Ketua BEM FITK UHO Desak Pihak Terkait Segera Hentikan Praktik Kriminalisasi Bagi Pengusaha Lokal

Ketgam : Tanpak Irfan Tato Ketua BEM FITK UHO Kendari Desak Untuk Tidak Mengkriminalisasi Bagi Pengusaha Lokal (Foto Red)

KENDARI, MNN.COM – Ketua BEM FITK UHO mendesak pihak institusi pemerintah yang terkait agar dpaat segera memberhentikan praktik kriminalisasi terhadap pengusaha Lokal yang ada di Sulawesi Tenggara (Sultra)

Irfan Tato sebagai Ketua BEM FITK UHO dengan keras menyampaikan bahwa setelah dirinya melihat fenomena yang terjadi dalam beberapa hari ini di Sulawesi Tenggara (Sultra), bahwa diduga ada beberapa pihak pihak instansi pemerintah yang memainkan peran layaknya seorang aktor yang coba untuk mempermainkan pengusaha-pengusaha lokal Pribumi di Sulawesi Tenggara (Sultra) demi dalam kepentingan pihak pihak yang lain.

Bacaan Lainnya

“Saya menduga bahwa ada pihak pihak instansi pemerintah yang sengaja memainkan peran selayakanya bah seorang aktor dengan sengaja mempermainkan pengusaha pengusaha lokal di Sulawesi Tenggara ini dengan kepentingan bagi pihak pihak lain”, ucap Irfan Tato ketua BEM FITK UHO Kendari.

Baca Juga:  Aksi Massa Tuntut Komite Csr PT Vale Ricuh, Diduga Akibat Ulah Oknum Anggota DPRD Kolaka

Lanjut lagi, Dalam meningkatkan pembinaan dunia usaha, dan mengembangkan serta mendorong pemerataan kesempatan yang seluas-luasnya bagi masyarakat pengusaha lokal untuk ikut serta dalam pelaksanaan pembangunan di bidang ekonomi sehingga dapat juga mengurangi bagi pengangguran dengan adanya lapangan kerja disuatu wilayah tersebut, 

“Ini sudah jelas apabila dengan adanya lapangan kerja di suatu tempat maka dengan sendirinya memangkas angka pengangguran yang ada di Sulawesi Tenggara ini, maka dari itu stop Kriminalisasi bagi pengusaha pengusaha Lokal pribumi yang di Sulawesi Tenggara (Sultra) ini.

Dia juga menambahkan bahwa modus ini  yang dilakukan para oknum institusi pemerintah yakni menindak kaum pengusaha pokal dengan berdalihkan UU Cipta Kerja, yang hendaknya mengedepankan pembinaan ketimbang penindakan hukum, sebagaimana dijelaskan dalam visi Presiden Republik Indonesia dan Kapolri” jelasnya.

Baca Juga:  Kades Pewisoa Jaya, Kecam PT Thosida Diduga Merusak Lingkungan Dan Hutan Diwilayah Hukumnya

“Ini merupakan suatu perampasan yang dilakukan oleh beberapa oknum terhadap pengusaha lokal, demi kepentingam pengusaha-pengusaha luar, kami sebagai masyarakat pribumi tentunya tidak akan membiarkan hal itu terjadi, apalagi ada ketimpangan yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu, “Tegas Irfan Tato, pada Senin, 29/3/2021

Ketua BEM FITK UHO Juga, menegaskan bahwa perlunya pengusaha lokal untuk lebih memiliki peran dalam pembangunan di daerahnya Peran pengusaha lokal akan mampu membantu proses pemerataan terhadap pembangunan.

Ketua BEM FITK UHO berharap agar Praktik Praktik Yang di Lakukan bagi Pemerintah Terkait Untuk Tidak Lagi melakukan Tindakan Kriminalisasi terhadap Pengusaha Pengusaha Lokal di Sulawesi tenggara (Sultra).

#Redalsi

Pos terkait