Kabid Pemdes Kolaka, Pastikan Kades Incumbent Wajib Lampirkan Surat Bebas Temuan Syarat Cakades 2022

Ketgam : Tampak Ilham Kabid Pemdes Kabpaten .Kolaka Prov.Sultra (Foto Melky Mambo)

KOLAKA, MNN.COM– 57 Desa di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara di pastikan ikut perhelatan dalam Pilkades tahun 2022 mendatang. hal ini di katakan Sekretaris Dinas PMD Kabupaten Kolaka Rahmat Hidayat, Selasa (23/3/2021).

“Pemilihan Kepala Desa di rencanakan tahun 2022 mendatang, pada bulan Februari atau Maret”, Kata Rahmat.

Bacaan Lainnya

Dikatakan matan Camat Polinggona ini, bahwa terkait regulasi atau Perbub, pihaknya akan berkordinasi dengan Bupati Kolaka.

Hal senada di benarkan Ilham, Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas PMD, Dia mengatakan bahwa dari 57 Desa yang akan ikut dalam Pemilihan Kepala Desa Tahun 2020, nantinya wajib memperoleh Surat bebas temuan hasil pemeriksaan dari Inspektorat Daerah Kolaka.

Baca Juga:  Door To Door Systim (DDS), Bhabinkamtibmas Polsek Ranomeeto Ajak Warga Jaga Kamtibmas

“Kami selaku Dinas yang akan menyeleksi persyaratan Calon Kepala Desa, akan teliti dan menekankan bagi Calon Kepala Desa Incumbent wajib melampirkan Surat Bebas Pemeriksaan dari Inspektorat”, Ujar Ilham.

Menurutnya, persyaratan bebas temuan sebagai calon kepala Desa tersebut, berdasarkan UU NO 6 tahun 2014 tentang Desa , Permendagri 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa .permendagri no 72 tahun 2020 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI DALAM TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI 
NOMOR 112 TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHAN KEPALA DESA

“Berdasarkan rujukan tersebut, dikaitkan dengan Peraturan Daerah Kolaka Nomor 4 tahun 2015 yang telah di ubah menjadi Perda Nomor 10 tahun 2016., tentang Pemilihan Kepala Desa”, Ungkapnya.

Baca Juga:  Pemda Konsel Siapkan Bantuan Hukum Gratis Bagi Warga Kurang Mampu

Dipastikannya, apabila Kades tidak melampirkan Surat bebas temuan tersebut, akan di gugurkan sebagai calon Kepala Desa.

Selanjutnya, Tafsir Libels Kasubbid Perangkat Desa dan Administrasi Dinas PMD menambahkan, persyaratan bebas temuan bagi calon kepala Desa bukan bagi Kepala Desa Incumbent saja, namun berlaku juga untuk Aparat Desa seperti BPD, Kaur, Bendahara Desa serta Kepala Dusun.

“Bagi Aparat Desa yang mau mencalonkan diri sebagai Kepala Desa, juga diwajibkan bebas temuan pemeriksaan Inspektorat sebab Aparat Desa juga bagian dari menerima Keuangan Negara”, Kata tafsir.

Kontributor : Melky Mambo

Pos terkait