Kabar Gembira, Delapan Kelurahan Di Kabupaten Kolaka Dapat Dana 1 Milyar

Ketgam : Tanpak Sosialisasi Disalah satu Kelurahan Kabupaten Kolaka. (Foto Melki Mambo)

KOLAKA, MNN.COM — Sosialisasi Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat (BPM), melalui Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) yang di kucurkan melalui Kementrian PU-PR, di sosialisasikan penggunaan serta peruntukannya oleh Tim Tekhnis Fasilitator di delapan (Kelurahan) Khusus Kabupaten Kolaka, Rabu (17/3/2021).

Dalam sosialisasi,  tim Fasilitator juga di dampingi Andi Muh. Zainuddin S.Si., Msi,  selaku Staf Ahli Komisi V DPR RI, dalam sambutannya menyampaikan bahwa  program BPM Kota tanpa kumuh sumber dana Kementrian PU-PR untuk Propinsi Sultra terkafer 10 Kelurahan,  yang masing-masing mendapatkan kucuran dana 1 (Satu) Milyar Rupiah.

Bacaan Lainnya
Baca Juga:  Hj Asmani Arif : "Usulan Dalam Reses DPRD, Harusnya Sesuaikan Dengan Hasil Musrembang Masing-Masing Desa"

“Sulawesi Tenggara terkafer 10 Kelurahan, yaitu dua kelurahan di Kota Kendari dan 8 Kelurahan di Kabupaten Kolaka”,Ujarnya.

Dia juga menambahkan, bahwa Dana BKM program Kota tanpa kumuh ini adalah perjuangan panjang usulan dari Komisi V DPR RI, yaitu usulan hak aspirasi Bapak Ir Ridwan Bae selaku Wakil Ketua di Komisi itu.

“Jadi,  saya selaku staf Ahli atas nama Komisi V DPR RI mengajak kepada semua elemen masyarakat yang berkaitan dengan program ini di tiap kelurahan, untuk mensuksekskan kegiatan yang dikhususkan untuk pembangunan fisik ini”, Katanya lagi.

Kegiatan ini juga merupakan kegiatan padat karya tunai , yang  wajib melibatkan tenaga kerja lokal, tentu erat kaitannya dengan program Bapak Presiden Jokowidodo, ditengah kesulitan ekonomi masyarakat akibat pandemi covid-19.

Baca Juga:  Peduli Sesama, Kejaksaan Negeri Kolaka Salurkan Paket Bantuan sembako

Diketahui, bahwa Program Kota tanpa kumuh adalah bernar di usul dan lobi oleh Komisi V, melalui Bapak Ridwan Bae berdasarkan Undang-Undang MD3 DPR pasal 80-81, tentang hak mengusulkan dan memperjuangkan program 
pembangunan daerah pemilihan, 
serta memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat.

Selain itu menurut Andi Zainuddin dalam poit selanjutnya juga disebutkan bahwa Anggota DPR, dalam tugasnya berkewajiban menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui 
kunjungan kerja secara berkala, 
menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat serta memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di Daerah Pemilihan.

“Kami berharap, dengan adanya ini, semoga Pemerintah Daerah dapat mendukung suksesnya program ini”, Tutupnya.

Kontributor : Melky Mambo

Pos terkait