Diduga Lakukan Asusila Terhadap Anak Kandungnya, Kakek di Watubangga di Ciduk Polisi

Ketgam : Tanpak Pelaku Di Tahan Oleh Pihak Kepolisian Polsek Watubangga/Polres Kolaka (Foto Dok Melky Mambo)

KOLAKA, MNN.COM – Berdasarkan laporan warga setempat di salah satu desa yang berada di Kecamatan Watubangga Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana asusila Pada hari Jumat tanggal 5 Maret 2021, sekitar pukul 23.00 Wita.

Terduga pelaku inesial KB, adalah seorang kakek (62) tahun, warga disalah satu Desa yang ada di Kecamatan Watubangga diduga telah melakukan tindak pidana asusila perkosaan, terhadap yang kuat dugaan adalah anak kandungnya sendiri yang baru berumur 16 Tahun.

Selanjutnya, Kepolisian Resort Kolaka yang tergabung dari gabungan Anggota Polsek Watubangga bersinergik dengan Tim Elang Anti Bandit Reskrim Polres Kolaka, melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya, pada Sabtu dini hari (6 Maret 2021).

Baca Juga:  Istri Orang Dibawa Kawin Lari Ke Bone, Lelaki Asal Kolaka Diringkus Polisi

Kemudian, diketahui dari hasil interogasi serta pengakuan korban yang didampingi keluarganya, dikatakan kepada Polisi bahwa  pada sekitar tahun 2020 dengan kronologis sekitar pada pukul 00.00 Wita,  terduga Pelaku masuk ke dalam kamar korban dan langsung menindih korban yang tak lain adalah anak kandungnya sendiri, kemudian pelaku secara paksa membuka (maaf privaci) dan pelaku melakukan hal yang tidak senonoh.

Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku berkata kepada korban “jangan tanya pada orang”. Kemudian atas kejadian tersebut korban merasa trauma dan sering bermalam di rumah tetangganya untuk menghindari perbuatan Terduga pelaku.

Kapolsek Watubangga, Iptu Beny Kuncoro.,STrK, melalui Kanit Reskrim Polsek Watubangga Bripka Asdin SH, membenarkan kejadian tindak pidana Asusila yang terjadi di wilayah hukum tugasnya.

Baca Juga:  Dugaan Penggunaan BBM Solar Subsidi Oleh PT.PLM, Warga Bombana Desak Polisi Usut Tuntas

“Usai di tangkap di kediamannya, saat ini terduga Pelaku sudah diamankan di Sel tahanan Polres Kolaka”, Kata KanitRes melalui Via Telpon genggamnya.

Reporter : Melky Mambo

Pos terkait