NasDem Bakal Usul Perubahan Nama Kolaka Jadi Kabupaten Mekongga

Tanpak Sumardin Sekretaris DPD NasDem Kabupaten Kolaka (Foto Redaksi)

KOLAKA, MNN.COM – Wacana perubahan nama Kabupaten Kolaka menjadi Kabupaten Mekongga kembali mencuat ke publik. Salahsatunya disuarakan Partai NasDem Kolaka.

Ketua DPD NasDem Kolaka, Sunaryo Sudjadi melalui Sekretarisnya, Sumardin mengatakan pihaknya telah banyak menerima aspirasi warga masyarakat, khususnya dari tokoh – tokoh adat maupun dari rumpun – rumpun keluarga besar Mekongga.

Bacaan Lainnya

“Partai Politik adalah pilar demokrasi yang merefresentasikan kepentingan publik. Olehnya itu aspirasi yang datang dari berbagai pihak, termasuk mengenai wacana perubahan nama Kabupaten Kolaka menjadi Kabupaten Mekongga patut diberi ruang untuk didengarkan kemudian disuarakan secara konstitusional,” terang Sumardin kepada media ini, Minggu 28/2/2021.

Sumardin yang juga sebagai Tenaga Ahli Fraksi NasDem DPRD Kolaka, menuturkan aspirasi tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Fraksi NasDem di DPRD Kolaka selaku perpanjangan partai.

Baca Juga:  Malam Ramah Tamah Kecamatan Toari Akan di Rangkaikan Lomba Lulo Bersama

“Sudah kami sampaikan aspirasi ini kepada Fraksi NasDem. Nanti fraksi yang akan melanjutkan usul ke Badan Pembentukan Legislasi DPRD agar bisa dimasukan dalam program legislasi Tahun 2021 yang nantinya dilengkapi kajian akademis,” terangnya.

Dijelaskannya, pertimbangan sehingga munculnya usulan dari sejumlah pihak karena penamaan Kolaka sebagai daerah adiminstratif tidak begitu kuat memiliki nilai historis dan filosofis.

“Kalau kita baca berbagai sumber referensi tulis maupun lisan tentang
arti kata Kolaka itu hanya dapat diartikan dengan jenis nama Kayu, yaitu kayu Kolaka. Sedangkan dari perspektif historis dan filosofis nyaris kita tidak temukan makna kata Kolaka itu sendiri,” jelas Sumardin.

Ia menambahkan, wacana pengusulan perubahan nama Kolaka menjadi Kabupaten Mekongga, sebanarnya bukan hal baru muncul. Namun diera kepemimpinan Adel Berty sempat mengemukan. Tapi tak diketahui pasti penyebabnya hingga tak terdengar lagi diera Buhari Matta.

“Era keterbukaan saat ini ruang ruang diskusi harus hidup ditengah – tengah masyarakat dan diberi tempat sebab itu merupakan keniscayaan dalam berdemokrasi. Apalagi soal pedoman pemberian nama daerah dan perubahan nama daerah telah diatur melalui Permendagri Nomor 30 Tahun 2012,” jelas Sumardin.

Baca Juga:  Dinkes Kolaka Apresiasi Kontribusi CSR PT. Antam

Untuk diketahui sejak sebelum adanya pejabat Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kolaka dulu dikepalai oleh seorang Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) Kolaka masih status Kawedanan sampai di lantiknya bupati Kolaka pertama Yakub Silondae pada tanggal 29 Februari 1960 (Periode Tahun 1960-1971) oleh Gubernur Andi Pangerang Andi Pettarani atas nama Menteri Dalam Negeri RI berdasarkan UU RI Nomor 29 tahun 1959 tentang Pembentukan daerah tingkat II di Sulawesi termasuk didalamnya bahagian dari daerah Sulawesi Tenggara, yang meliputi onderafdeling Kolaka dimaksud dalam Bijblad No. 14377 ad VI sub 5 termasuk di dalamnya Daerah Tingkat II Kolaka.

Penamaan nama Kabupaten Kolaka masih mengikuti tradisi lisan, walaupun sumber lain ada juga yang mengatakan bahwa sebagai nama tempat telah dikenal sejak abad ke – 19.

Redaksi : MNN.COM

Pos terkait