Diduga Langgar UU ASN, LSM dan Ormas Tuntut Kadiknas Kolaka Hengkang Dari Jabatannya

Ketgam : Tanpak Para Pendemo Melakukan Aksinya di Depan Gedung Kantor Bupati Kolaka (Foto Reporter Melky Mambo)

KOLAKA,MNN.COM – Lembaga Swadaya Masyarakat dan ORMAS yang tergabung dalam Koalisi Kolaka Kontrol, gelar aksi demo unjuk rasa terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang ASN terhadap Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kolaka, Drs. Salamansyah M,SC, agar segera hengkang dari jabatannya, Jumat (26/2/2021).

Orasi aksi damai ini, bertitik lokasi di depan Kantor Bupati dan Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Kolaka dengan masing-masing Orator adalah Ketua Ormas Pekat IB Haeruddin, Ketua Ormas Laki Mardin Fahrun,Ketua Lsm Gaki Andi Ridjam,  Ketua Lsm WRI Amir Kaharuddin serta Ketua LSM Kibar.

Bacaan Lainnya
Baca Juga:  Terungkap Penyebab Pencemaran Sungai Teppoe dan Laut Muara Lapao-Pao Sejak 2014

Menurut Mardin, dalam orasinya bahwa diduga Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kolaka telah melanggar UU ASN no 5 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017, serta Berdasarkan surat edaran Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B-245/KASN/I/2019 tangal 8 Januari 2019, ditujukan kepada seluruh Pejabat Pembina untuk melaksanakan ketentuan pasal 117 Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 Tentang masa jabatan Pimpinan Tinggi selama 5 tahun.

Hal senada diungkap dalam orasinya, Hairuddin (dudi), juga mengatakan bahwa Sesuai pasal 117 undang-undang ASN dan pasal 133 peraturan pemerintah no 11 tahun 2017, tentang Menagmen PNS menyebutkan dalam ayat 1 bahwa jabatan pimpinan tinggi hanya berlaku 5 tahun, dan ayat 2 disebut  jabatan pimpinan tinggi dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kerja, kesesuaian kompetensi dan berdasarkan kebutuhan instansi, itupun setelah mendapat persetujuan pejabat pembina kepegawaian dan berkordinasi dengan KASN.

Baca Juga:  Ratusan Warga Hakatotobu Gelar Unjuk Rasa di Depan Kantor PN Kolaka Agar Kades dan Istrinya Penahananya di Tangguhkan

“Jabatan pimpinan tinggi hanya berlaku 5 tahun sesusi UU ASN, jabatan dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kerja, serta kesesuaian kompetensi dan berdasarkan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan pejabat pembina kepegawaian dan berkordinasi dengan KASN” kata dudi

Seharusnya kepala dinas pendidikan kolaka sudah melanggar,maka kami minta untuk segera meninggalkan jabatannya.tambah dudi

Setelahnya, aksi diterima ketua komisi III DPRD ,Ir Adhan dan berjanji akan mengagendakan rapat dengar pendapat di DPRD, serta akan berkoordinasi dengan Pimpinan DPRD Kolaka. Usainya, masa aksi demo pun membubarkan diri dengan aman dan tetap kondusif.

Reporter : Melky Mambo (AB)

Pos terkait