KOLAKA, MNN.COM – Hasfar, Kepala Syahbandar Kelas III Kolaka angkat bicara soal tudingan menyalahgunakan wewenang dalam penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB), Rabu (24/2/21).
Pihaknya hanya menerbitkan Surat Ijin Berlayar sesuai rujukan dari Tim Surveyor yang memiliki kewenangan dan mengetahui keberadaan Kapal yang berlabuhpada Jety yang akan memuat Ore Nikel.
“Dugaan konspirasi dan terkesan tutup mata aktifitas sejumlah Terminal Khusus (Tersus) pengangkutan mineral ore nikel di Kolaka Utara (Kolut) ini tidak benar”, Ungkap Hasfar.
Menurutnya bahwa pihaknya bekerja sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam aturan keSyahbandaran.
“Syahbandar Kelas III Kolaka juga sudah melayangkan surat untuk pemberhentian operasi pada jetty yang diduga belum memiliki Izin Terminal Khusus (Tersus), diantaranya adalah PT Kurnia Mining Resources dan PT Kasmar Tiar Raya di Kecamatan Batu Putih Kabupaten Kolaka Utara”, Katanya lagi.
Dikatakannya, pihak Syahbandar sudah hentikan dan tidak ada lagi kapal yang sandar di jetty tersebut, dan juga tidak adanya pelayanan surat persetujuan berlayar sampai terbitnya Izin Operasi Tersus untuk perusahaan dimaksud.
“Setiap perusahaan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk Operasi Produksi dan melakukan pengangkutan bahan tambang dengan memanfaatkan garis pantai, untuk kepentingan sendiri di luar kegiatan di pelabuhan. Termasuk didalamnya Terminal Khusus (Tersus) dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) wajib memiliki izin”, Ujarnya.
Untuk diketahui, Hasfar menguraikan tentang visi misinya dalam bekerja, bahwa sebagai Pimpinan tertinggi di Kantor Unit Syahbandar Kelas III Kolaka, yaitu menciptakan keselamatan transportasi yang aman dan tertib.
Melindungi lingkungan maritim di seluruh wilayah perairan laut dan pantai adalah tugas dalam visi misi kami dan melakukan pengawasan transportasi laut yang handal sesuai standar Nasional maupun Internasional, dengan meningkatkan keselamatan,keamanan dan ketertiban”, Tutup Hasfar.
Redaksi. MM/Aj