LSM WRI Kolaka, Desak Inspektorat Seriusi Dugaan Korupsi Kades Wowa Tamboli

Tampak : Kantor Inpestorat Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara (Foto Melky/Redaksi)

KOLAKA, MNN.COM – Amir Kaharuddin, Ketua Umum Dpp Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Wahana Rakyat Indonesia (WRI), Kepada media ini menyampaikan bahwa Lembaganya meragukan tidak adanya ketegasan Inspektorat Daerah Kolaka dalam melakukan pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa (DD) Wowa Tamboli Kecamatan Samaturu, Kamis (5/2/2021)

Menurut Amir, dalam hasil investigasi lembaganya mendapatkan dugaan temuan penyalahgunaan Dana Desa yang diantaranya yaitu, pada tahun 2018 uang muka untuk satu unit mobil Pribadi Kepala Desa bermerk Toyota Avansa Rp 35.000.000 (Tiga pulul lima Juta) adalah hasil pinjaman dari warga setempat, namun untuk biaya lanjutan angsuran kredit mobil tersebut, dibebankan pada Anggaran Dana Desa tahun 2019.

Bacaan Lainnya

“Diduga Angsuran Mobil Avansa, oleh Kades dibayar menggunakan Dana Desa tahun 2019, dengan angsuran berjalan selama 11 bulan saja, Kata Amir.

Menurutnya, pembayaran cicilan mobil ini diketahui Rp 5.470.000 setiap bulannya.

“Mobil kreditan ini, oleh pihsk Dealer sudah dilakukan penarikan akibat tidak adanya pembayaran angsuran”, ucapnya.

Selanjutnya, LSM WRI juga menemukan adanya dugaan rekayasa pengadaan alat sarana prasarana olahraga berupa tenis meja, serta dugaan rekayasa Alat Pertukangan.

Selain itu, adanya dugaan temuan Rehabilitasi Kantor Desa anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) Rp 60 Juta yang kuat dugaan tidak maksimal, namun penyelesaianya ditutupi atas swadaya Aparat Desa.

Baca Juga:  Aparat Desa Gelar Sweeping Masker Bagi Pengunjung Pasar Wonuaraya Kecamatan Toari

“Pengadaan Alat Cuci tangan untuk penanganan dan pencegahan Covid-19 senilai Rp 800.000, Diduga Markup, karena tidak sesuai harga dalam RAB”, Terang Amir.

Ditambahkannya bahwa Dana Penyertaan modal simpan pinjam BUMDES berkisar 200 juta, macet karena diduga Kepala Desa telah menggunakanya secara pribadi.

Pekerjaan Fisik Dana Desa tahun Anggaran 2020 yaitu pembangunan Lapangan Volly Ball, diduga tidak maksimal dan bangunan Sanggar Tani, dengan hasil investigasi LSM WRI bahwa belum selesai.

Pembangunan Rabat Beton dengan anggaran 89 juta rupiah diduga fiktif,  termasuk Adanya dugaan pengeluaran dana senilai  65 juta Rupiah yang kuat dugaan tidak jelas peruntukannya. 
Maka dari itu, LSM WRI selaku  Sosial Kontrol mendapatkan hasil investigasi diduga  penyimpangan Dana Desa dan Add oleh Kades Wowa Tamboli  dilakukan berulang setiap tahunnya.

“Menanggapi hal ini, kami meragukan ketegasan dari pihak Inspektorat, sebab  Alasan kami bahwa  kenapa tahapan pencairan setiap tahunnya lancar-lancar saja”,Ujar Amir

Dikatakannya, atas nama Lembaga Swadaya Masyarakat Wahana Rakyat Indonesia, apabila tidak ada ketegasan dari Inspektorat Daerah terkait pemeriksaan dugaan penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun 2015-2020 Wawo Tamboli, maka LSM WRI akan membawa Persoalan yang diduga telah merugikan Negara ini untuk Hearing di Komisi I DPRD Kolaka, dan juga akan melanjutkan laporan ke  Aparat Penegak Hukum bahkan kalau perlu akan menembuskan laporan ke BPK, KPK dan  Kementrian Desa.

Baca Juga:  Melalui Dana Desa, Tajuddin, Kades Desa Malaha Pungsikan Anggaran Untuk Kepentingan Warganya Ditengah Pandemi Covid-19

“Kami meminta kepada Inspektorat Daerah Kolaka, untuk tidak mengeluarkan rekomendasi pencairan Dana Desa Wowa Tamboli tahun 2021 ini, sebelum adanya transparansi hasil pemeriksaan dugaan temuannya”,Tegas Amir.

Ditambahkanya, bahwa LSM WRI Kolaka meragukan konsistensi Inspektorat Daerah Kolaka, terhadap  tupoksinya sebagai pengawasan lebih banyak pada pembinaan, hingga memuluskan pencairan Dana Desa meskipun dugaan Kerugian Negara nampak didepan mata.

Menanggapi hal ini, Inspektur Pembantu Inspektorat Daerah Kolaka (ITDA) Abdul Rasyid Puteh, berkaitan dengan dugaan temuan Investigasi LSM WRI , pihaknya tidak mengintervensi tugas Sosial Kontrol, namun soal desakan atau tuduhan LSM bahwa tidak ada ada keseriusan Inspektorat dalam menangani dugaan temuan Desa Wowa Tamboli, itu tidaklah benar.

“Kami sesuai prosedur telah turun lapangan memeriksa Kepala Desa Wowa Tamboli, namun itu butuh proses. Kita tidak bisa menghakimi adanya temuan pelanggaran terhadap Penggunaan Dana Desa, namun mengedepankan Praduga Tak Bersalah”, Kata mantan Camat Wundulako ini.

Dikatakanya, bahwa proses Monitoring dan Evaluasi sudah dilakukan, dan pemeriksaan masih terus berlanjut.

Dilain pihak, Kadis PMD Kolaka, Agus S.Ip.,MT, membenarkan adanya laporan masuk yang di terima pihaknya dari LSM WRI, terkait dugaan temuan investigasinya.

“Kami sudah berkordinasi ke Inspektorat Daerah yang mimiliki tupoksi dengan hal ini, bahkan oknum Kepala Desa Wowa Tamboli sudah kami panggil dan di berikan Pembinaan”, Kata Agus.

REDAKSI : MM/Aj

Pos terkait