3,42 Gram Sabu di Tangannya, Mahasiswa Kolaka di Tangkap Polisi

Ketgam : Tampak Tersangka di Gelandang Ke Mapolres Kolaka Untuk Penyidikan Selanjutnya.(Foto Redaksi)

KOLAKA, MNN.COM – Tim Hunter SatRes Narkoba Polres Kolaka, tangkap INR 25 tahun atas kepemilikan Narkoba jenis Sabu tiga paket seberat 3, 42 Gram, Jumat (5/2/2021). Yang langsir MS COM

INR, diketahui adalah warga  Lingkungan V Jalan Abadi, Kelurahan Kolakaasi Kecamatan Kolaka, seorang mahasiswa di salah satu Perguruan Tinggi di  Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Bacaan Lainnya

Kasat Narkoba Polres Kolaka, Iptu Muh. Alwi Akbar,  mengungkap penangkapan lelaki berinisial INR (25), berdasarkan laporan masyarakat terkait aktivitas kejahatan terduga pelaku yang meresahkan warga sekitar.

Baca Juga:  Nelayan Korban Pembunuhan Di Tanggetada, Kejadiannya Usai Memijat Pelaku

“Berdasarkan laporan masyarakat, kami melakukan pengintaian terhadap pergerakan terduga INR, kemudian melakukan penangkapan,” ungkap Kasat Narkoba.

Dikatakannya, “Saat ditangkap, polisi menemukan  3 paket sabu seberat 3,42 gram, dua buah korek api, serta alat hisap berupa bong dan tabung pirex, dan INR ini juga adalah pengguna”, Terangnya.

Dijelaskan Kasat Narkoba, bahwa dari pengakuan INR, modus operandinya dengan cara sistem tempel saat bertransaksi dengan menggunakan operator.

“Akibat dari itu, Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, INR dijerat dengan pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf A undang-undang RI  nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tabun penjara”, Ujar Iptu Muh.Alwi Akbar.

Baca Juga:  Rapat Technical Meeting Giat Olahraga Sambut HUT RI ke-78 Kecamatan Toari, Ini Kata Camat

Redaksi : MM, Aj

Pos terkait