KOLAKA, MNN.COM – Tim Hunter SatRes Narkoba Polres Kolaka, tangkap INR 25 tahun atas kepemilikan Narkoba jenis Sabu tiga paket seberat 3, 42 Gram, Jumat (5/2/2021). Yang langsir MS COM
INR, diketahui adalah warga Lingkungan V Jalan Abadi, Kelurahan Kolakaasi Kecamatan Kolaka, seorang mahasiswa di salah satu Perguruan Tinggi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Kasat Narkoba Polres Kolaka, Iptu Muh. Alwi Akbar, mengungkap penangkapan lelaki berinisial INR (25), berdasarkan laporan masyarakat terkait aktivitas kejahatan terduga pelaku yang meresahkan warga sekitar.
“Berdasarkan laporan masyarakat, kami melakukan pengintaian terhadap pergerakan terduga INR, kemudian melakukan penangkapan,” ungkap Kasat Narkoba.
Dikatakannya, “Saat ditangkap, polisi menemukan 3 paket sabu seberat 3,42 gram, dua buah korek api, serta alat hisap berupa bong dan tabung pirex, dan INR ini juga adalah pengguna”, Terangnya.
Dijelaskan Kasat Narkoba, bahwa dari pengakuan INR, modus operandinya dengan cara sistem tempel saat bertransaksi dengan menggunakan operator.
“Akibat dari itu, Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, INR dijerat dengan pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf A undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tabun penjara”, Ujar Iptu Muh.Alwi Akbar.
Redaksi : MM, Aj